Penggugat Hibah Bansos Pemkot Cilegon Sesalkan Tak Hadirnya Para Tergugat di Persidangan

Sankyu

CILEGON – Salah seorang warga Cilegon yang menggugat penyaluran hibah dan bansos Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon Tahun Anggaran 2018-2020, yakni Muhammad Kholid, angkat bicara atas kasus yang menyeret nama Calon Walikota Cilegon Ratu Ati Marliati.

Menurut Kholid, dirinya menggugat secara hukum adalah bagian dari haknya sebagai warga negara Indonesia. Gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang pun atas dasar bukti-bukti yang dimiliki.

“Gugatan ini kan terkait penyaluran Bansos dan hibah yang disalurkan pada pihak-pihak yang tak lain adalah anak, saudara kandung, dan instansi lainnya yang masih satu lingkaran mereka (Ratu Ati Marliati),” kata Kholid kepada wartawan, Senin (19/10/2020).

Kholid bersama kuasa hukum yakni Isbanri, telah menjalani persidangan hingga yang ke enam kali, hingga Rabu (14/10/2020) lalu. Kholid juga menyesalkan nama-nama yang tergugat, tidak pernah hadir dalam persidangan.

“Semestinya tergugat dan yang lainnya juga datang, dong. Perkara Bansos dan hibah itu kan uang rakyat, perlu ada penjelasan. Semoga di persidangan berikutnya tergugat pada hadir,” kata Kholid menambahkan.

Kholid mengaku menggugat perkara hibah dan Bansos adalah bagian dari kepeduliannya sebagai warga. Baginya, nepotisme dalam penyaluran hibah dan Bansos telah membuktikan tidak ada keadilan di Kota Cilegon.

“Soal gugatan ini lebih tepatnya adalah bentuk tabayun kami sebagai warga Cilegon melalui Pengadilan, mengingat bahwa terkait hibah dan Bansos yang meningkat menjelang Pilkada 2020 ini menimbulkan kegaduhan di masyarakat, karena disinyalir beberapa hibah dan Bansos dimaksud diduga digelontorkan untuk kepentingan pemenangan calon tertentu. Dan warga bisa jelas melihat siapa calonnya dan orang-orang yang terkait dengannnya,” jelas Kholid.

Sekda ramadhan

Lebih lanjut, Isbanri sebagai kuasa hukum juga menjelaskan alasan kliennya melakukan gugatan ke Pengadilan, yakni sebagai bentuk evaluasi dan bisa menjadi upaya pencerahan bagi masyarakat Cilegon.

“Kota Cilegon ini milik kita semua masyarakat dan tentunya wajar kalau masyarakat ingin tabayun, dan tentunya tidak boleh APBD hanya dikuasai oleh sekelompok golongan kroni dan komunitas keluarga tertentu saja. Nanti kita lihat hasil persidangannya agar semuanya jelas,” tegas Isbanri.

“Karena peristiwa 2 (dua) kali penangkapan perkara Korupsi kepala daerah di Kota Cilegon sangat menjadi trauma bagi masa depan Kota Cilegon. Kepentingan kelompok, golongan, kepentingan pribadi dan kroni keluarga tidak boleh merugikan kepentingan orang banyak,” tandasnya.

Sementara Ketua Himpunan Pemuda Al-Khairiyah (HPA) Kota Cilegon Ismatullah, menyatakan mendukung perjuangan Kholid untuk mencari keadilan.

Menurutnya, semua warga Cilegon harusnya berani melaporkan segala sesuatu yang terindikasi adanya praktik nepotisme dan kemungkinan penyalahgunaan dalam pemerintahan.

“Saya baca di media, menarik sekali ketika BPK akan mengaudit semua tergugat. Semoga saja bisa mengungkap sesuatu yang selama ini ditutup-tutupi,” tegas Ismat.

Diketahui para tergugat yang telah dan akan menerima dana hibah dan Bansos dari Pemkot Cilegon, adalah:

  1. Rizki Khairul Ikhwan (Anak Ratu Ati Marliati), selaku Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Cilegon sebagai Tergugat I.
  2. H. Budi Mulyadi (Saudara Ratu Ati Marliati), selaku Ketua Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) sebagai Tergugat II.
  3. Hj. RATU ATI MARLIATI selaku Ketua Federasi Olah Raga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) sebagai Tergugat III.
  4. Eti Kurniawati, selaku Ketua HIMPAUDI Kota Cilegon sebagai Tergugat IV.
  5. Hj. Amalia (Adik Ratu Ati Marliati), selaku Ketua Forum Komunikasi Majelis Taklim (FKMT) sebagai Tergugat VI.
  6. H. Dimyati S Abu Bakar, selaku Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cilegon sebagai Tergugat VII.
  7. Hj. RATU ATI MARLIATI, selaku Ketua Yayasan Al-Islah sebagai Tergugat VIII.
  8. Kusmeni, selaku Ketua Forum Komunikasi RT RW Kota Cilegon (FOKER-C) sebagai Tergugat VIII.
  9. H. Wandi Wahyudin, selaku Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sebagai Tergugat IX. (*/A.Laksono)
Honda