Penetapan Raperda Rancangan Energi Daerah Banten Ditunda

Dprd ied

SERANG – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten menggelar rapat koordinasi untuk membahas lebih dalam soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul DPRD tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) di Kota Serang, Rabu, (21/10/2020).

Dalam rapat itu disepakati bahwa penetapan Raperda menjadi Perda yang akan diparipurnakan ditunda, lantaran pembahasan belum selesai. Terlebih rapat tadi Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tak hadir.

Anggota Komisi IV DPRD Banten, Juheni M. Rois mengatakan, Raperda yang semula pada Badan Musyawarah (Bamus) disepakati pekan depan untuk diparipurnakan ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.

dprd tangsel

“Kemarin Bamus ada yang mengusulkan untuk diparipurnakan, prediksinya hari ini pembahasan terakhir, tapi ternyata belum selesai,” ucap Juheni kepada Fakta Banten saat dikonfirmasi.

“Rencana paripurna RUED kemungkinan ditunda karena belum selesai pembahasan,” imbuh dia.

Padahal kata Politisi PKS ini, Banten termasuk daerah yang lambat dalam menetapkan RUED menjadi Perda, dibanding dengan daerah lainnya, seperti Sumatera Barat.

“Kita selama ini menggunakan energi batu bara, untuk energi baru presentasinya kecil. Maka harus dibuat aturannya. Kira-kira Banten apa, misal energi panas bumi,” katanya. (*/Faqih)

Golkat ied