Berikut Syarat Penerimaan Pendaftaran Calon Ketum KADIN Banten 2020-2025

SERANG – Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Banten masa bakti 2015-2020 akan berakhir, berkaitan dengan itu, KADIN Provinsi Banten telah membentuk Panitia Musyawarah Provinsi (MUPROV) Ke-V.

Hal itu dalam rangka untuk melaksanakan tahapan pemilihan calon Ketua Umum KADIN Provinsi Banten masa bakti 2020-2025 dan pelaksanaan Musyawarah Provinsi (MUPROV) Ke-V KADIN Provinsi Banten Tahun 2020.

Berikut pengumuman penerimaan pendaftaran calon Ketua Umum KADIN Provinsi Banten masa bakti 2020-2025

Persyaratan Calon Ketua Umum KADIN Provinsi Banten masa bakti 2020-2025 harus memenuhi syarat sebagai berikut :

  1. Warga Negara Indonesia dengan melampirkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  2. Melampirkan fotocopy NPWP Perorangan/Pribadi;
  3. Melampirkan Pas Photo ukuran (4 x 6) cm sebanyak tiga (3) lembar;
  4. Mengisi Surat Pernyataan/Permohonan Pencalonan Ketua Kamar Dagang Dan Industri (KADIN) Provinsi Banten masa bakti 2020-2025 (bermaterai);
  5. Melampirkan Daftar Riwayat Hidup;
  6. Bersedia menandatangani Pakta Integritas (bermaterai);

Ketua Panitia Pengarah Musyawarah Provinsi (MUPROV) Ke-V KADIN Provinsi Banten, Rinton M Simarmata dalam keterangan tertulisnya menginformasikan, bagi bakal calon berasal dari pejabat publik diwajibkan melampirkan persetujuan tertulis dari pimpinan lembaganya.

Kartini dprd serang

Jika bakal calon menjabat sebagai ketua asosiasi/himpunan pengusaha atau sebagai anggota luar biasa (KTA-LB) harus membuat pernyataan tertulis yang berisi pernyataan siap mengundurkan diri dari jabatan ketua asosiasi/himpunan yang dipimpinnya apabila terpilih sebagai ketua KADIN Provinsi Banten masa bakti 2020-2025;

Diantaranya melampirkan;

  1. Melampirkan Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B) KADIN Tiga (3) tahun berturut-turut ;
  2. Melampirkan fotocopy Akta Pendirian Perusahaan beserta perubahan-perubahannya untuk menyatakan jabatan/posisi dalam perusahaan yang tercantum pada Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B) tersebut ;
  3. Melampirkan fotocopy surat keputusan kepengurusan KADIN bagi bakal calon dari unsur pengurus KADIN;
  4. Melampirkan fotocopy surat keputusan kepengurusan asosiasi/himpunan berserta melampirkan fotocopy kartu tanda Anggota Luar Biasa (KTA-LB) untuk asosiasi/himpunan tersebut yang masih berlaku bagi bakal calon dari unsur pengurus asosiasi/himpunan ;
  5. Menyampaikan karya tulis tentang visi dan misi sebagai Calon Ketua KADIN Provinsi Banten masa bakti 2020-2025 dan disampaikan secara lisan pada saat acara Musyawarah Provinsi Kamar Dagang dan Industri Ke- V Provinsi Banten;
  6. Bersedia menyerahkan dana partisipasi/konstribusi untuk biaya pelaksanaan MUPROV- V KADIN Banten sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp. 250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah) pada saat pengambilan formulir pendaftaran dan sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) di serahkan saat pengembalian formulir pendaftaran dengan melampirkan bukti transfer ke rekening Bank Central Asia atas nama : Kadin Daerah Provinsi Banten dengan nomor rekening : 245 406 5050

Adapun tempat, tanggal dan waktu pengambilan dan pendaftaran calon Ketua KADIN Provinsi Banten masa bakti 2020-2025, bertempat di Sekretariat KADIN Banten Jalan KH. Tb. A. Khatib Benggala Kota Serang mulai pengambilan dan pendaftaran dokumen pada tanggal 30 Oktober 2020 sampai dengan tanggaL 21 November 2020, setiap hari kalender mulai Pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB.

Verifikasi dan validasi dokumen calon Ketua KADIN Provinsi Banten dari tanggal 23 November 2020 sampai dengan tanggal 30 November 2020.

Penetapan dan Pengumuman calon Ketua KADIN Provinsi Banten masa bakti 2020 -2025 pada tanggal 1 Desember 2020. (*/Faqih)

Polda