Penyelenggara Pilkada Cilegon Semua Tingkatan Diminta Jaga Kode Etik

Dprd ied

CILEGON – Jaga integritas dan kualitas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Cilegon Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon berikan pemahaman tentang kode etik. Hal itu, berkaitan dengan apa yang pantas, dan tidak pantas bagi seorang badan ad hoc KPU.

“Bimbingan teknis ini penegakan kode etik, dilakukan selama tiga hari, dengan tiga gelombang. Yang melibatkan seluruh ad hoc baik Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK), serta Panitia Pemungutan Suara (PPS),” kata Kordiv Hukum KPU Cilegon Sahabudin, Selasa (27/10/2020).

KPU juga menjelaskan, penyelesaian kode etik bagi badan ad hoc, ada di KPU tingkat Kota, berdasarkan PKPU RI Nomor 3 Tahun 2020 kewenangan tersebut ada di majelis hukum dan pengawasan, yang anggotanya terdiri dari beberapa komisioner, menjadi suatu majelis.

dprd tangsel

“Tentu kami sampaikan apa yang patut, dan tidak patut secara etik. Serta bagaimana prinsip-prinsip kepemiluan seperti netralitas, akuntabilitas, dan lainnya,” jelasnya, disela-sela Bimtek Kode Etik.

Mengingat kode etik, berbicara bagaimana sikap, dan perilaku anggota badan ad hoc dalam kesehariannya, serta di sosial media. Ia berharap, tak ada badan ad hoc, yang berpihak pada salah satu Pasangan Calon (Paslon).

“Meski memiliki hak pilih, tapi jangan sampai diekspresikan hak pilih itu. Ada 1 kelurahan yang kini sedang diproses berkaitan dengan itu,” pungkasnya. (*/A.Laksono).

Golkat ied