Perhatian! Awal 2021 Pemerintah Bakal Stop Jualan Premium

JAKARTA – BBM jenis Premium rencananya akan dihentikan penjualannya mulai awal tahun 2021.

Hal ini seperti rencana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menyatakan penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium akan di stop.

Penghentian penjualan BBM jenis premium ini akan dilakukan untuk wilayah Jawa, Madura dan Bali.

Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) MR Karliansyah menjelaskan, hal ini sejalan dengan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 tahun 2018 terkait batas RON (research octane number) bahan bakar.

“Alhamdulilah pada Senin lalu saya telah bertemu dengan Direktur Pertamina. Disampaikan pada 1 Januari 2021, Premium di wilayah Jamali (Jawa, Madura dan Bali) akan dihilangkan,” papar Karliansyah dalam webinar yang tayang di Youtube YLKI.

Karliansyah juga menjelaskan, tidak hanya wilayah Jawa, Madura dan Bali.

Penghentian penjualan BBM jenis Premium juga akan dilakukan di wilayah lain.

Kementerian LHK juga dikatakan Karliansyah pada tanggal 7 April 2017 telah menerbitkan Peraturan Menteri tentang Baku Mutu Emisi Gas Buangan Kendaraan Bermotor Baru untuk Kategori M, N dan O.

Sedangkan langkah penghapusan BBM jenis Premium disebut Karliansyah merupakan langkah pemerintah untuk angka penggunaan BBM dengan oktan 88. Hal ini juga sebagai upaya mengendalikan pencemaran dari kendaraan bermotor.

Pasalnya, menurut data, pengguna BBM jenis Premium masih terbilang tinggi di masyarakat.

“Penggunaan BBM Premium itu masih tinggi. Mendominasi 55 persen penjualan bensin,” ungkap Karliansyah.

Padahal, BBM jenis itu disebut Karliansyah sudah tidak ideal digunakan untuk kendaraan modern saat ini.

Sehingga konsumen diminta untuk menggunakan BBM dengan kualitas yang lebih baik. (*/Red/PR)

Honda