Gebrak Ultimatum Pemkot Cilegon Melalui Spanduk

Dprd ied

CILEGON – Gerakan Bersama Anti Kemaksiatan (Gebrak) Banten kembali ingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon, terkait janjinya menutup warung remang-remang (Warem), dan Tempat Hiburan Malam (THM).

Dimana, tempat yang mereka anggap sebagai tempat maksiat, dan melanggar hukum tersebut, berada di sepanjang Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon.

“Kita mengawal surat yang kemarin kita layangakan ke Walikota Cilegon, dan tembusan ke beberapa instansi terkait. Melalui pemasangan spanduk di depan Kantor Pemkot Cilegon,” kata Andika Majid, Kamis (19/11/2020).

dprd tangsel

Pemasangan spanduk Hidupkan Marwah Kota Santri, dan tenggelamkan maksiat tersebut merupakan sebagi pengingat janji Walikota Cilegon Edi Ariadi sebulan lalu. Terkait penertiban Warem, serta THM yang ilegal.

“Nanti kan Disperindag yang mengintruksikan OPD penegak perda, untuk membongkar itu. Dan kami ingin menagih janji Walikota,” tuturnya.

Sesuai waktu yang diberikan selama dua hari oleh Gebrak, yang akan jatuh besok Jum’at (20/11/2020). Gebrak akan ikut mengawal bila Pemkot bergerak, dan bila tak melakukan janjinya elemen masyarakat tersebut akan mendatangi Kantor Pemkot Cilegon.

“Kalau Pemkot tak melakukan penggusuran atau penertiban, akan kita geruduk untuk mengajak bersama-sama Pemerintah,” jelasnya. (*/A.Laksono).

Golkat ied