BP2MI: 5,3 Juta Pekerja Migran Berangkat Secara Ilegal

SERANG– Dari total 3,7 juta Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tercatat BP2MI, sebanyak 169 ribu Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah yang bekerja di luar negeri terpaksa harus dipulangkan ke tanah air sepanjang 2020 ini. Sementara, 470 orang harus pulang dalam keadaan sudah tidak bernyawa.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) saat melakukan kunjungan peringatan Hari Migran Internasional, Kamis (19/11/2020), di Kantor UPT BP2MI Serang.

“Sejak 1 Januari sampai 30 Oktober 2020, kita sudah menangani 169.000 PMI yang dikembalikan ke Indonesia dengan berbagai alasan. Karena kontraknya berakhir, karena pandemi covid-19 dan karena ada yang terlibat dengan masalah hukum,” ucap Benny.

Mirisnya, diakui Benny, hingga bulan November 2020, pihaknya sudah menerima 470 pekerja migran yang datang ke Indonesia dalam keadaan sudah meninggal dunia.

Menurutnya, mayoritas yang jadi penyebab kematian para imigran Indonesia saat berada di negara penempatan dikarenakan sakit yang diderita. Namun, tidak sedikit pula yang menjadi korban tindakan kekerasan saat berada di luar negeri.

“Dari 470 jenazah itu, kasus paling banya disebabkan kematian penyakit, tetapi ada yang disebabkan oleh tindak kekerasan juga. Dan mereka yang dipulangkan itu kita menerimanya sudah dalam bentuk jenazah,” ungkapnya.

Dijelaskan Benny, jika para pekerja migran Indonesia yang bermasalah saat berada di luar negeri disebabkan karena mayoritas pemberangkatan melalui jalur tidak resmi (ilegal). Untuk itu, dengan tegas Benny menyatakan akan memerangi sindikat pemberangkatan pekerja migran Indonesia ilegal.

Sebab, berdasarkan data BP2MI tercatat ada 3,7 juta pekerja migran Indonesia. Namun hal itu berbeda jauh dengan data yang dikeluarkan oleh World Bank yang justru mencatat ada 9 juta pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri.

“Diperkirakan 5,3 juta merupakan mereka yang berangkat secara ilegal. Untuk itu, saya katakan perang total melawan sindikat pengiriman (PMI) ilegal. Ini kita tidak bisa biarkan. Saya tidak akan memberikan kompromi atau tawar menawar dengan mereka,” kata Benny.

Selain itu, Benny menyebut, jika pengiriman PMI secara ilegal merupakan bentuk eksploitasi besar-besaran. Sehingga, hal itu merupakan bisnis kotor yang harus segera dihentikan.

“Peperangan ini hanya akan bisa berakhir dengan satu syarat, mereka hentikan, tidak lagi melakukan kegiatan pengiriman pekerja secara ilegal,” tukasnya. (*/YS)

Honda