JRDP Temukan Ribuan Petugas KPPS di Pandeglang Terafiliasi dengan Paslon Petahana

Dprd ied

PANDEGLANG – Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) menemukan ribuan anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada Kabupaten Pandeglang tahun 2020, rentan berafiliasi dengan pasangan calon (paslon) Bupati dan wakil Bupati Petahana.

Dalam konferensi persnya di salah satu Café di Kota Pandeglang, Selasa (24/11/2020), Koordinator Pemantauan JRDP Pandeglang, Febri Setiadi mengungkapkan, sebanyak 827 petugas KPPS berprofesi sebagai perangkat desa, 716 orang merupakan Ketua RT dan RW, 381 orang anggota BPD dan 254 orang berprofesi sebagai PNS.

“Ini berdasarkan telusur rekam jejak yang kami (JRDP-red) lakukan di 30 kecamatan di Kabupaten Pandeglang,” ungkap Febri.

Dijelaskan Febri, meski hal itu tidak melanggar aturan, tetapi seharusnya dalam seleski calon anggota KPPS, pihak KPU mempertimbangkan, sebagaimana yang diamanatkan ayat 1a, Pasal 21, Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, bahwa seleksi penerimaan anggota KPPS harus memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon anggota KPPS.

dprd tangsel

“Beberapa profesi atau latarbelakang anggota KPPS itu, memeliki keterkaitan dengan pasangan calon petahana, yakni Irna Narulita – Tanto Warsono Arban. Untuk itu, kami meminta Bawaslu Pandeglang melakukan penelusuran rekam jejak calon anggota KPPS yang merupakan RT, RW, anggota BPD serta yang berprofesi sebagai perangkat desa dan PNS,” tegasnya.

Menurut Koordinator Umum JRDP, Ade Bukhori, pihaknya juga telah menemukan banyaknya percakapan di grup-grup whatsapp RT dan RW, yang banyak melakukan percakapan kampanye dan mengunggah beberapa bahan atau materi kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang, nomor urut 1, Irna-Tanto.

“Kami mendesak KPU Pandeglang dengan kewenangannya, mempertimbangkan kembali penetapan calon anggota KPPS yang diduga terafiliasi dengan paslon petahana, dengan berpedoman pada Keputusan KPU RI Nomor 476, tanggal 7 Oktober 2020,” ujar Ade

Ade juga meminta Tim Pemeriksa Daerah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (TPD DKPP) untuk meninjau temuan JRDP karena berpotensi adanya pelanggaran kode etik.

“Kami juga meminta TPD DKPP, memaksimalkan pembinaan dan sosialisasi kode etik terhadap penyelengara pemilu di Kabupaten Pandeglang,” tandasnya. (*/Red)

Golkat ied