Tak Ada Aturan Calon Kapolri Harus Muslim di UU Polri

Dprd ied

JAKARTA – Pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan berganti dalam waktu yang tidak lama lagi. Jenderal Idham Azis akan menanggalkan jabatan Kapolri karena memasuki masa pensiun pada Januari 2021 mendatang.

Sejumlah nama perwira tinggi Polri berpangkat komisaris jenderal (komjen) dan inspektur jenderal (irjen) pun disebut menjadi calon kuat untuk menduduki jabatan Kapolri mendatang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, setidaknya terdapat 11 pati Polri berpangkat komjen yang berpeluang menjadi pengganti Idham.

Mereka antara lain Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kabaharkam Komjen Agus Andrianto, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, Kabaintelkam Komjen Rycko Amelza Dahniel, Kalemdiklat Komjen Arief Sulistyanto.

Kemudian Kepala BNPT Boy Rafli Amar, Wakil Kepala BSSN Komjen Dharma Pongrekun, Ketua KPK Firli Bahuri, Sekretaris Utama BIN Komjen Bambang Sunarwibowo, serta Irjen Kemenkumham Komjen Andap Budhi Revianto.

Sementara di jajaran polisi berpangkat irjen, dikabarkan terdapat tiga nama yaitu Kapolda Metro Jaya Muhammad Fadil Imran, Kapolda Jawa Tengah Ahmad Luthfi, serta Kapolda Jawa Barat Ahmad Dofiri.

Namun, tiga pati Polri berpangkat irjen ini harus naik pangkat menjadi komjen lebih dahulu untuk bisa bersaing dalam bursa calon Kapolri pengganti Idham.

Merespons rencana pergantian Kapolri, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan tak masalah bila Kapolri pengganti Idham berasal dari kalangan nonmuslim atau bukan beragama Islam.

Menurutnya, tugas Polri adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bukan sebagai lembaga dakwah.

dprd tangsel

“Polri bukan lembaga dakwah, Polri adalah instrumennya negara untuk kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat). Jadi, menurut saya, enggak masalah selama kualitasnya bagus,” kata Sahroni dilansir dari CNNIndonesia.com, Senin (23/11/2020).

Pernyataan Sahroni ini sejalan dengan syarat Kapolri sebagaimana diatur di dalam Undang-undang 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Pasal 11 regulasi itu menyatakan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR RI. Di pasal yang terdiri dari delapan ayat itu pun tidak mensyaratkan agama yang harus dianut oleh seorang calon Kapolri.

Pasal 11 ayat (6) hanya menyatakan bahwa calon Kapolri adalah Pati Polri yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.

Bunyi lengkap Pasal 11 UU Polri
Pasal 11
(1) Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
(2) Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada DPR disertai dengan alasannya.
(3) Persetujuan atau penolakan DPR terhadap usul Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh DPR.
(4) Dalam hal DPR tidak memberikan jawaban dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), calon yang diajukan oleh Presiden dianggap disetujui oleh DPR.
(5) Dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan DPR.
(6) Calon Kapolri adalah Perwira Tinggi Polri yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.
(7) Tata cara pengusulan atas pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2), dan (6) diatur lebih lanjut dengan keputusan presiden.
(8) Ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan selain yang dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan keputusan Kapolri
.

Lebih lanjut, pencalonan seorang Pati Polri menjadi calon Kapolri harus dilakukan dengan mempertimbangkan pertimbangan Komisi Kepolisian Nasional. Hal itu diwajibkan berdasarkan Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2017 tentang Kompolnas.

Pasal 6
(1) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, Kompolnas memberikan pertimbangan kepada Presiden atas hasil pemantauan dan evaluasi kinerja terhadap :
a. Kapolri, dalam rangka memberikan pertimbangan pemberhentian; dan
b. Perwira Tinggi Polri dalam rangka memberikan pertimbangan pengangkatan calon Kapolri.

(2) Penyampaian pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

(*/CNN)

Golkat ied