TNI-Polri di Banten Akan Copot Spanduk dan Baliho yang Tak Sesuai Aturan

Sankyu

SERANG – Maraknya alat peraga kampanye seperti spanduk dan baliho yang tak mengantongi izin atau disebut ilegal akan mendapat penindakan berupa pencopotan.

Tak hanya spanduk atau baliho pasangan calon yang akan menggelar Pilkada 2020, namun kini yang tengah ramai soal pencopoton spanduk dan baliho Habib Rizieq Shihab (HRS) juga turut akan ditertibkan, jika melanggar aturan.

Pangdam III Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto saat diwawancara menegaskan, akan menertibkan atribut yang tak sesuai aturan.

Meski begitu, Pangdam tak menyebut soal penindakkan atas banyaknya baliho HRS.

Sekda ramadhan

“Kita sama-sama menertibkan baliho-baliho, atribut yang tidak sesuai aturan. Tetap kita mengedepankan Satpol PP yang kemudian di back up oleh kita,” ujarnya usai apel kesiapsiagaan pengamanan Pilkada Serentak 2020, di Alun-alun Kota Serang, Rabu (25/11/2020).

Di tempat yang sama, Kapolda Banten, Irjen Pol Fiandar juga menegaskan, untuk atribut berupa spanduk dan baliho yang ilegal akan diturunkan.

“Kita bersama Satpol PP, Kapolda jajaran Polri sama-sama menertibkan semua baliho, atribut yang tidak sesuai dengan aturan akan kita turunkan,” tegasnya.

“Spanduk yang ilegal spanduk yang tidak pada tempatnya tidak ada izin dari Pemda di tempat umum bukan hanya Habib Rizieq semua spanduk iklan dan sebagainya,” sambung Kapolda Banten. (*/Faqih)

Honda