Pendukung Paslon Jadi KPPS, Masyarakat Curiga Ada Keberpihakan Penyelenggara Pilkada Cilegon

Sankyu

CILEGON – Penyelanggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Kota Cilegon di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sangat rentan bersikap tidak netral, pasalnya ada potensi pendukung salah satu Pasangan Calon (Paslon) masuk jadi bagian di dalamnya.

Salah satu yang menjadi sorotan yakni di Kelurahan Karangasem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon. Bagaimana tidak, nama Bambang Andriyanto atau Andri, sosok yang sempat ramai diberitakan sebagai pendukung Ati-Sokhidin yang mengintimidasi pedagang Car Fee Day (CFD) Cilegon, baru-baru ini diketahui sempat masuk menjadi salah satu petugas KPPS di Kelurahan Karangasem.

Informasi yang didapat wartawan, nama Bambang Andriyanto sempat dipilih oleh PPS Pilkada Cilegon dan dilantik menjadi Ketua KPPS 13 di Kelurahan Karangasem. Namun belakangan, karena diketahui oleh Bawaslu, akhirnya nama Andri dicoret dan digantikan oleh orang lain.

Ketua Himpunan Pemuda Al-Khairiyah (HPA) Kota Cilegon, Ismatulloh, mencurigai bahwa ada dugaan keberpihakan penyelenggara Pilkada Cilegon di tingkat bawah, yang terafiliasi dengan Paslon Petahana. Kasus Andri di KPPS 13 Kelurahan Karangasem ini, menjadi bukti dan contohnya.

“Setelah melakukan intimidasi kepada pedagang CFD Cilegon untuk memilih Paslon nomor urut 2, Ratu Ati Marliati dan Sokhidin, rupanya Andri juga menjadi Ketua KPPS 13 Kelurahan Karangasem, Kecamatan Cibeber. Meski berdasar informasi yang beredar, Andri ini langsung di-PAW pada Kamis 26 November 2020, tapi keterlibatan Andri yang sempat jadi Ketua KPPS seperti membuktikan adanya indikasi keberpihakan penyelenggara Pilkada Cilegon kepada salah satu paslon,” ungkap Ismat kepada wartawan, Kamis (26/11/2020).

Sekda ramadhan

Ismat mengaku telah melaporkan kasus Andri yang juga Pegawai BUMD itu ke Bawaslu. Namun kembali mencuatnya kasus netralitas di Pilkada Cilegon saat ini, Ismat merasa jika ada permainan dalam penyelenggaraan Pilkada kali ini.

“Kabarnya sudah langsung di-PAW, iya? Kok baru sekarang? Kenapa Andri itu sempat dipilih oleh PPS kelurahan, padahal sudah jadi rahasia umum dia itu diketahui sebagai pendukung Ati-Sokhidin,” tegas Ismat.

Kasus intimidasi pedagang CFD yang dilakukan Andri ini, sempat mencuat di awal November. Ismat menilai, semestinya penyelenggara Pilkada tahu bahwa kasus Andri tersebut dapat mencoreng proses demokrasi.

“Baru-baru ini juga Andri ditetapkan bersalah oleh Bawaslu. Namun sanksinya pun cukup dengan teguran,” imbuhnya.

Melihat kasus Andri ini, Ismat mengaku khawatir pelaksanaan pesta demokrasi di Kota Cilegon dinodai oleh tindak kecurangan dan menguntungkan salah satu paslon saja.

“Setelah kasus intimidasi, kemudian ketahuan jadi ketua KPPS. Kebongkar juga kan bentuk kecurangannya,” kata Ismat. (*/Red/Rizal)

Honda