Satpol PP Kota Serang Gerebek Gudang Miras di Perumahan TBL

Dprd ied

SERANG– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang melakukan penggerebegan sebuah rumah yang dijadikan gudang miras yang ada di Komplek Taman Banten Lestari (TBL) Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang pada Jumat (27/11/2020) siang.

Kepala Bidang Penegakkan Produk Hukum Daerah (PPHD) Pol PP Kota Serang, Tb Hasanudin mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 71 dus minuman keras (miras) berbagai jenis dari tangan si pemilik.

“Sesampainya di lokasi, kita langsung mengeluarkan surat perintah untuk penyitaan dan ternyata di tempat itu ada barang bukti 71 dus miras atau sekitar ada 1.000 botol lebih,” ucap Tb Hasanudin kepada awak media, Jumat (27/11/2020) sore.

Diungkapkan, jika operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Satpol PP, berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat sejak hari Minggu 22 November 2020 terkait adanya peredaran miras oleh si pemilik rumah berinisial Alf (27).

“Kita dapat info dari masyarakat, kemudian tim senyap kita lakukan pengintaian selama tiga hari. Dan setelah itu kita langsung bergerak dan lakukan penyitaan,” ungkapnya.

Menurut Tb Hasanudin, jika pemilik gudang mengaku baru menjalankan bisnisnya tersebut sejak tiga bulan terakhir. Hal itu dikarenakan usahanya berjualan makanan sedang mengalami penurunan penjualan.

dprd tangsel

Sehingga atas dasar itu, Alf pun nekat menjadi distributor minuman keras karena dianggap lebih mudah mendapatkan keuntungan. Sementara miras yang didapatkannya diakui berasal dari wilayah Gunung Pinang, Kabupaten Serang.

“Pengakuan pemilik gudang itu awalnya dia buka usaha makanan, karena tidak jalan, dia pun beralih ke usaha miras. Katanya sih baru 3 bulan dia menjadi distributor, memasok ke tempat-tempat hiburan malam serta warung-warung di sekitar Kota Serang,” terangnya.

“Kemudian dia mengaku kalau miras itu didapat dari gudang yang ada di Gunung Pinang yang dulu lokasinya di Unyur itu,” imbuhnya.

Penyitaan 71 dus miras berbagai jenis, diakui Tb Hasanudin sebagai penyitaan terbesar sepanjang tahun 2020 yang dilakukan oleh pihaknya. Meski begitu, Ia menegaskan akan terus melakukan penyisiran terhadap tempat-tempat yang diduga dijadikan sebagai gudang penyimpanan miras.

“Kemungkinan masih ada gudang yang lebih besar lagi, karena laporan dari masyarakat masih terus ada. Dan kita pun sudah menerjunkan tim senyap untuk melakukan pengintaian terhadap tempat-tempat yang dicurigai sebagai lokasi penyimpanan miras,” tegasnya.

Untuk itu, Ia pun menghimbau kepada masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan jika ditemukan adanya jual beli miras tanpa izin di lingkungan masyarakat. Dan meminta agar masyarakat untuk menjauhi minum minuman keras karena dampaknya sangat negatif.

“Dimohon masyarakat untuk bekerja sama dengan pemerintah membantu dalam memberantas peredaran miras. Dan juga masyarakat untuk tidak mengkonsumsi miras, karena dampaknya negatif, bisa memicu terjadinya tindakan kriminal,” tandasnya. (*/YS)

Golkat ied