Petugas Tertibkan Sejumlah Kendaraan yang Parkir di Trotoar Jalan di Kota Serang

Dprd ied

SERANG– Sejumlah kendaraan yang terparkir di bahu jalan sepanjang Jalan Ahmad Yani hingga Jalan Jendral Sudirman Kota Serang terpaksa ditertibkan petugas gabungan dari Satpol PP Kota Serang dan Dinas Perhubungan Kota Serang yang dibantu unsur TNI/Polri saat gelar razia penertiban K3 (keindahan, ketertiban dan keamanan), Rabu (2/12/2020) sore.

Bukan hanya meminta kendaraan yang terparkir untuk berpindah lokasi, namun petugas pun sedikit memberi teguran dengan mencopot plat nomor kendaraan. Selain itu, sejumlah pedagang yang kedapatan berjualan di trotoar jalan pun terpaksa harus dibongkar dan diminta untuk berpindah lokasi.

Kepala Bidang Penegakkan Produk Hukum Daerah (Kabid PPHD) Pol PP Kota Serang, Tb Hasanudin mengatakan, penindakan terhadap kendaraan yang parkir di trotoar jalan dalam rangka menegakkan peraturan pemerintah Nomor 2 tahun 2010 tentang K3. Sehingga kedepan, kegiatan serupa akan terus dilakukan agar trotoar jalan tidak digunakan untuk parkir ataupun berjualan.

“Disinyalir beberapa lokasi yang kita datangi, parkir diatas trotoar. Dan ada beberapa pedagang yang sudah kita tertibkan. Karena mereka berjualan di atas trotoar tanpa izin,” ucap Tb Hasanudin kepada awak media, disela-sela razia.

Meski saat ini pihaknya belum memberikan sanksi tegas terhadap para pemilik kendaraan atau para pedagang yang kedapatan melanggar aturan. Namun diungkapkan Hasan, jika dalam penertiban kedepan pihaknya berjanji tidak segan-segan melakukan tindakan tegas.

“Kedepan, setelah satu kali kedapatan dan kedepannya terus melanggar sampai tiga kali berturt-turur. Makan kami akan sanksi tegas. Mungkin dengan penggembosan ban dan lainnya,” tegasnya.

dprd tangsel

Kanit Dikyasa Satlantas Polres Serang Kota, Ipda Irfan Nuandi menambahkan, jika pihaknya akan turut memberlakukan sanksi tilang bagi para pengendara yang kedapatan memarkir kendaraannya di trotoar jalan. Hal itu dilakukan agar hak pengguna jalan dapat terpenuhi sesuai aturan yang berlaku.

“Kita lakukan himbauan dulu ke masyarakat sampai tiga kali. Tapi bila tidak menuruti, mala kita akan lakukan penilangan. Karena parkir di trotoar itu tidak boleh, sudah jelas ada aturannya” ungkap Irfan.

Sementara itu Kepala Bidang Dalops dan Rekayasa pada Dinas Perhubungan Kota Serang, Iphan Fuad menyampaikan, jika persoalan parkir di tepian jalan Kota Serang masih menjadi masalah yang kompleks. Hal itu terbukti dari beberapa kali penertiban yang dilakukan, tapi masih kerap ditemui banyak kendaraan yang parkir di bahu jalan.

“Ini masalah yang sangat kompleks. Kita sudah sering koordinasi dengan pihak Dishub Provinsi, dan sudah melakukan beberapa kali operasi. Tapi memang posisi bahu jalan jadi posisi alternatif bagi mereka untuk parkir. Ini jadi PR Kota Serang juga,” kata Iphan.

Tidak adanya kantung parkir di sepanjang jalan protokol Kota Serang, disebut Iphan menjadi salah satu alasan bahu jalan kerap digunakan sebagai lahan parkir. Sehingga kedepan, rencana pembuatan jalur sepeda dianggap menjadi salah satu solusi menghilangkan parkir-parkir di bahu jalan.

“Di tahun 2021 sudah membuat SK, sepanjang jalan Ahmad Yani dan Jenderal Sudirman ini akan digunakan untuk jalur sepeda. Dan itu salah satu menghilangkan parkir di bahu jalan,” ungkapnya. (*/YS)

Golkat ied