Komisi Informasi Banten Resmi Tempati Kantor Baru

Dprd ied

SERANG – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten yang sebelumya berkantor di Jl. Raya Petir-Serang KM. 3, Banjarsari, Cipocok Jaya Kota Serang kini berpindah ke Komplek Gedung Negara Provinsi Banten, Jl. Brigjen KH. Syam’un, Kelurahan Kota Baru, Kota Serang.

Ketua KI Banten, Hilman mengatakan, pada November 2020 Gubernur Banten, Wahidin Halim memberikan arahan untuk KI Banten agar mengisi Gedung Negara sebagai kantor KI Banten.

dprd tangsel

“Kami sangat mengapresiasi arahan Gubenur Banten, dan Provinsi Banten pada akhirnya kami memiliki gedung sendiri dan memiliki nilai historis yang luar biasa,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Fakta Banten, Senin (4/1/2021).

Dilain hal, Wakil Ketua KI Banten, Toni Anwar Mahmud menyebut bahwa tahun 2021 KI Banten memasuki usia yang ke-10 sebagai pelopor dan pendorong keterbukaan informasi di provinsi Banten.

“Pada tahun ke-10 KI Banten ingin memastikan penatakelolaan keterbukaan informasi publik di Provinsi Banten semakin baik. Salah satu indikatornya adalah kemudahan akses informasi publik bagi masyarakat,” katanya.

Demikian halnya bagi badan publik kata Toni, untuk lebih taat dan patuh terhadap UU 14/2008 dan putusan KI Banten ketimbang mengedepankan upaya hukum lainnya, sementara substansi permohonan itu sendiri merupakan kategori informasi publik yang wajib diumumkan. (*/Faqih)

Golkat ied