THM di JLS Masih Beroperasi, Gebrak Minta Pemerintah Tegas

Dprd ied

CILEGON – Gerakan Bersama Anti Kemaksiatan (GEBRAK) yang merupakan gabungan masyarakat dari 78 DKM di 4 kecamatan yaitu Kecamatan Kramatwatu, Kecamatan Waringinkurung, Kecamatan Cibeber, dan Kecamatan Cilegon kembali menyikapi kawasan Tempat Hiburan Malam (THM) di sepanjang Jalan Lingkar Selatan (JLS), Minggu (10/1/2021) dini hari.

Dalam rilis yang diterima Fakta Banten, Senin (11/1/2021), Gebrak yang merupakan aliansi gabungan masyarakat Cilegon dan Serang ini sangat menyayangkan sikap tidak tegas dan pilih-pilih pemkot Cilegon dan Kabupaten Serang dalam hal menutup THM di kawasan tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh Dede John anggota Aliansi Gebrak, “Kami pada tanggal 10 Januari 2021, pukul 2 dini hari, saat itu kami mendapat informasi Satpol PP dan Polres Cilegon menggelar razia besar-besaran hingga ke Merak. Lalu saat kita melewati JLS jam 2 malam, ternyata di JLS masih ramai akan pengunjung,” ujarnya.

Dikatakan Dede, pada 9 Oktober 2020 lalu juga Pemkot dan Polres sudah menggelar razia besar-besaran dan terbukti memperdagangkan miras dan menjajakan wanita malam.

dprd tangsel

“Pada waktu itu Walikota menjanjikan akan digusur, ternyata hingga saat ini hingga adanya razia besar-besaran 9 Januari 2021 kemarin pun tidak membuat efek jera meskipun saat itu semua tempat hiburan malam kompak tutup. Namun saat petugas menuju Merak, pada 10 Januari 2021 jam 2 dini hari, trotoar sepanjang JLS ramai buka, artinya warung-warung PKL ada yang menjual miras. Seakan-akan menunggu petugas lengah atau pergi,” imbuhnya.

Sementara itu, Ustadz Andhika, anggota Gebrak lainnya mengatakan, pihaknya memiliki rekaman vidio dan foto bahwa beberapa tempat hiburan ada 11 THM yang pernah disegel oleh Pemkab Serang. Dimana saat itu pernah dirusak hingga disegel terakhir pada 13 November 2020.

“Saat ini ternyata di tanggal 10 Januari 2021 dini hari, kami dapati saat investigasi di lapangan, bahwa sepanjang 11 THM yang pernah disegel tersebut buka bebas. Kami menuntut keadilan dan kelanjutan penegakan hukum kepada Satpol PP dan Pemkab Serang. Kami juga mendapat dari Dinas Perizinan Kabupaten Serang bahwa 11 THM tersebut tidak memiliki ijin alias ilegal,” tambah Andhika anggota Gebrak Banten lainnya.

Dede pun menegaskan pihaknya bersama masyarakat Cilegon dan Kramatwatu Kabupaten Serang akan terus berupaya menuntut dan mendorong Pemkot Cilegon dan Pemkab Serang bahkan kepolisian Daerah Banten (Polda) untuk menegakkan keadilan dan menghilangkan kemaksiatan berkedok THM di JLS.

“Kami tunggu sikap Pemkot, Pemkab, Satpol PP bahkan Kepolisian untuk segera menutup THM,” tegas Dede. (*/Red)

Golkat ied