‘Unlawful Killing’ Menambah Catatan Pelanggaran HAM Aparat

Dprd ied

Oleh: Afidatun Nahdiah (Mahasiswa Mata Kuliah Perbandingan PolitikProgram Magister Ilmu Politik Universitas Indonesia)

Penggunaan kekerasan dan kekuatan secara berlebihan demikian sering dilakukan oleh aparat kepolisian. Apatah melindungi keamanan bagi masyarakat, Polisi justru kerap melakukan pelanggaran yang mendiskriminasi masyarakat. Masyarakat bukannya memperoleh ketentraman, malah dibayangi ketakutan. Apabila Polisi bertindak sewenang-wenang, masyarakat akan berperilaku kacau dan tidak tertib pula.

Ada banyak kasus dimana Polisi melakukan kekerasan secara tidak sah. Misalnya, Polisi dengan cepat mengedepankan cara-cara seperti memukul, menyeret, menangkap atau menggunakan gas air mata. Lebih jauh, Polisi menggunakan kekuatan yang mematikan diluar aturan yang sah. Tindakan ini menambah catatan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh negara melalui institusi kepolisian.

Di Amerika, Polisi sering berperilaku buruk hingga menyebabkan kematian bagi warga kulit hitam. Hal ini dipicu oleh masih tingginya sikap rasisme di Amerika. Setelah aksi protes Blackk Lives Matter di seluruh Amerika terjadi akibat kematian George Floyd pada Mei 2020 di Minneapolis, tindakan brutal Polisi terhadap warga kuliat hitam masih terus terjadi.

Selama tahun 2020, sejumlah penembakan sembrono Polisi terus membuat nyawa warga kulit hitam berjatuhan. Breonna Taylor ditembak delapan kali di rumahnya dalam sebuah investigasi narkoba oleh Polisi. Deon Kay, seorang warga kulit hitam ditembak Polisi di Washington karena diasumsikan menyimpan senjata.

Dijon Kizzie, ditembak belasan kali oleh Polisi di Los Angeles, bahkan ketika sudah terbaring tak berdaya di tanah. Trayford Pellerin ditembak Polisi Lousiana ketika memasuki sebuah toko karena diduga membawa pisau. Penembakan Jacob Blake menambah catatan penembakan tidak sah oleh aparat. Ia ditembak sebanyak tujuh kali dari jarak dekat oleh Polisi saat mencoba masuk ke dalam mobilnya.

Di Prancis, selain persoalan rasisme, aksi kekerasan, saling tembak dan pembunuhan banyak terjadi disebabkan oleh menguatnya isu Islamophobia. Ketakutan dan permusuhan akibat Islamophobia ini memupuk adanya relasi kekerasan.

Remaja di Prancis melakukan pembunuhan terhadap Samuel Paty, seorang guru sejarah di Prancis. Motifnya diperkirakan karena Paty menunjukkan karikatur bergambar Nabi Muhammad di kelas kebebasan berekspresi. Kejadian itu disusul dengan penyerangan gereja Ortodoks di Lyon dan gereja Notre-Dame di Nice. Pria yang menewaskan tiga jemaat gereja Notre-Dame itu akhirnya ditembak oleh Polisi. Sementara, penembakan pendeta gereja Ortodoks di Lyon nyatanya disebabkan persoalan rumah tangga.

Rangkaian peristiwa ini lantas distigmatisasi terhadap munculnya perilaku Islam Radikal di Prancis. Presiden Macron menyebut peristiwa tersebut sebagai aksi terorisme Islam. Disamping itu, Macron bersikeras tidak akan mencabut karikatur Nabi Muhammad yang merupakan sebuah pelecehan bagi umat Islam, dengan dalih melindungi kebebasan berekspresi dan sekularisme yang ada di Prancis.

Macron menunjukkan sikap yang lebih keras terhadap Islam. Warga Muslim yang dengan serta-merta diidentifikasi radikal, digrebek dan ditangkapi oleh Polisi. Organisasi-organisasi yang dituduh berkaitan dengan radikalisme juga ditutup. Sikap keras Macron tersebut telah banyak menuai bantahan dari berbagai negara. Protes itu digaungkan lantaran tidak selayaknya Macron mengklaim kekerasan maupun terorisme kepada agama tertentu.

dprd tangsel

Aksi pembunuhan diluar hukum oleh Polisi, baru-baru ini juga terjadi di Republik Indonesia yang kita cintai. Peristiwa ini diiringi isu radikalisme dan intoleransi yang banyak dimunculkan ke permukaan. Hanya saja, isu ini banyak digunakan untuk memukul kelompok Islam.

Organisasi FPI yang dikenal memiliki jejak penggunaan cara dakwah dengan mencegah kemungkaran secara langsung, serta menggunakan kalimat dakwah secara lebih tajam, belakangan menjadi sasarannya. Metode FPI ini dicap suka menentang banyak pihak.

Lantas masyarakat dikejutkan dengan meninggalnya enam orang aktivis Front Pembela Islam (FPI) dalam peristiwa Km.50 Tol Jakarta-Cikampek Karawang. Awalnya, mobil yang dikendarai aktivis FPI dan mobil Polisi terlibat kejar-kejaran, hingga Polisi melepaskan tembakan yang menewaskan anggota FPI tersebut.

Korban tembakan senjata api Polisi merupakan rombongan salah satu dari mobil pasukan pengawal Habib Rizieq. Dini hari tanggal 7 Desember 2020, pasukan pengawal Habib Rizieq mengiringi Rizieq menuju tempat pengajian subuh yang digelar untuk internal keluarganya.

Dari kejauhan, aparat Polisi mengikuti Rizieq dalam rangka pencarian fakta mengenai kasus pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Rizieq. Pengawal Rizieq menyadari adanya orang tak dikenal yang mengikuti dan ternyata merupakan aparat kepolisian, lalu mengalihkan perhatian sampai terjadi aksi saling serempet.

Berdasarkan temuan Komnas HAM, penembakan aparat terhadap enam anggota FPI itu terjadi dalam dua konteks peristiwa. Pertama, aparat menembak dua orang anggota FPI ketika saling serempet mobil. Dua anggota FPI yang pertama kali ditembak Polisi, diduga sempat melakukan perlawanan dengan senjata api kepada aparat. Hal ini dibantah oleh pihak FPI, dengan menyatakan bahwa pihak FPI tidak memiliki senjata api. Sementara menurut Polisi, telah terjadi baku tembak antara angggota laskar FPI dan Polisi.

Kedua, empat orang lainnya masih hidup, lalu dibawa dalam penguasaan aparat, namun ditemukan tewas ditembak aparat pada bagian dada. Oleh karena itu, penembakan empat orang anggota FPI yang berada dalam penguasaan aparat jelas merupakan penembakan yang tidak sah. Aparat melepaskan tembakan senjata api tanpa adanya serangan ancaman yang mematikan.

Apabila anggota FPI benar-benar bersalah, bahkan mereka memiliki hak untuk mendapatkan proses pengadilan. Penggunaan senjata api aparat dalam konteks ini merupakan kesewenang-wenangan yang berada diluar proses hukum (unlawful killing). Oleh karenanya, pembunuhan tidak sah ini adalah pelanggaran hak asasi manusia aparat kepolisian.

Pembunuhan ini harus diproses ke pengadilan pidana agar diperoleh keadilan bagi semua pihak. Jika keadilan terus ditutup-tutupi oleh pemerintah, masyarakat akan merasa kehilangan perlindungan serta rasa aman dari negara. Brutalitas polisi seolah menjadi hal yang wajar dan sah.

Afidatun Nahdiah, S.I.P

Tulisan ini merupakan bahan tugas Ujian Akhir Semester pada mata kuliah Perbandingan Politik yang diasuh oleh Ibu Chusnul Mar’iyah, Ph.D. Penugasan dibuat dalam bentuk Artikel dengan tema Kasus Penembakan Anggota Laskar FPI Km.50 yang ditujukan agar dapat dimuat di media online maupun media cetak.(***)

Golkat ied