Gubernur Banten Perpanjang PPKM Hingga 8 Februari 2021

Ks ramadhan

SERANG – Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Demikian tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Banten.

Perpanjangan PPKM itu berlaku mulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Instruksi Gubernur Banten Nomor 2 Tahun 2021 ini ditujukan kepada Bupati Tangerang, Walikota Tangerang, dan Walikota Tangerang Selatan untuk mengatur perpanjangan PPKM yang menimbulkan penularan virus Covid-19.

Adapun pembatasan yang dimaksud adalah memberlakukan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen, dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dengan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

Selanjutnya juga melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat 100 persen, namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Kemudian pembatasan makan di tempat pada restoran sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

Sekda ramadhan
Data Sebaran Kasus Covid-19 di Banten /Dok Dinkes Banten

Adapun untuk pembatasan jam operasioal pusat perbelanjaan atau mall diatur hingga pukul 20.00 WIB, yang mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat, serta juga mengijinkan kegiatan ibadah dengan pembatasan kapasitas 50 persen.

Gubernur Banten juga instruksikan kepada bupati/walikota agar lebih mengintensifkan protokol kesehatan, memperkuat kemampuan tracking, sistem manajemen tracking, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan, sosialiasi dan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan.

“Mengoptimalkan Posko Satgas Covid-19 Kabupaten/Kota hingga tingkat Desa, serta berupaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan secara persuasif maupun melalui penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Fakta Banten, Senin (25/1/2021).

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti menambahkan, Intruksi Gubernur Banten Nomor 2 Tahun 2021 berlaku juga untuk kabupaten/ kota yang memenuhi unsur tingkat kematian di atas rata-rata.

“Tingkat kematian nasional; tingkat kesembuhan di bawah tingkat kesembuhan nasional; tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat aktif nasional; serta, tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (Bed Occupation Room/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen,” terangnya.

Sementara itu, berdasarkan data yang dilaporkan Dinkes Banten, ada 4 wilayah di Banten yang menyandang status zona merah penyebaran virus Corona. Diantaranya Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Serang dan Kota Cilegon. (*/Faqih)

Dprd