Kejati Banten Miliki Rumah Tahfidz Adhiyaksa Pertama di Indonesia

Ks ramadhan

SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah resmi memili Rumah Tahfidz Adhyaksa. Peresmian itu bertempat di Masjid Al Mizan Kejati Banten, pada Senin 11 Januari 2021 kemarin.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Asep Nana Mulyana mengatakan, hadirnya Rumah Tahfidz Adhyaksa sebagai upaya untuk mendekatkan para pegawai yang beragama Islam agar memiliki integritas moral dalam penegakan hukum di wilayah Banten.

“Seperti arahan Bapak Jaksa Agung, kita harus berintegritas dan berkomitmen menegakkan hukum dalam bingkai NKRI, sehingga dengan mendekatkan diri dengan Al-Qur’an, harapan itu bisa terwujud,” kata Asep N Mulyana dalam keterangan resminya saat dikutip Fakta Banten di web resmi Kejati Banten.

Dengan semangat integritas para pegawainya itulah ia berharap penegakan hukum di Banten bisa berjalan dengan baik.

“Sehingga cita cita menjadikan Kejaksaan sebagai cermin pemerintah terwujud,” kata mantan Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kejaksaan Agung itu.

Sekda ramadhan

Untuk diketahui bahwa program yang digagas oleh Kajati Banten bekerjasama dengan Rumah Tahfidz Indonesia ini antara lain adalah dengan menggelar Daurah Al-Qur’an.

Untuk itu program ini diharapkan tiga bulan kedepan dapat bisa mencetak hafidz dengan hafalan 10 sampai dengan 30 Juz.

Untuk angkatan pertama,Rumah Hafidz akan membuka untuk anak-anak usia SMP dan SMA. Seluruh biaya tempat tinggal dan akomodasi ditanggung oleh  Kejati Banten.

Menanggapi hal itu, Ulama sekaligus Tokoh pendiri Provinsi Banten, Haji Embay Mulya Syarif mengaku berbangga dengan adanya Rumah Tahfidz Adhiyaksa.

“Sangat membanggakan karena diawali dari Banten yg merupakan Tanah para Ulama,” ujarnya kepada Fakta Banten, Selasa (26/1/2021)

Embay berharap, program itu dapat ditiru oleh Kejati seluruh Indonesia, dalam rangka membangun Integritas pribadi para pegawainya.

“Alhamdulillah, Kejati Banten punya Rumah Tahfidz ADHIYAKSA pertama di Indonesia. Semoga memotivasi agar para penegak hukum dapat memahami kandungan Al Qur’an,” katanya. (*/Faqih)

Dprd