Mulai Maret 2021, DPRD Banten Akan Sosialisasikan Perda

SERANG – Sekretariat beserta pimpinan DPRD Banten menggelar rapat pembahasan pelaksanaan sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper), wawasan kebangsaan dan reses di Gedung Serba Guna (GSG) Sekretariat DPRD Banten, Curug, Kota Serang, Selasa (16/2/2021).

Sekretaris DPRD Provinsi Banten, EA Deni Hermawan mengatakan, untuk pelaksanaan reses sudah bisa dilaksanakan pada bulan Februari 2021, sementara Sosper dan wawasan kebangsaan di bulan Maret 2021.

“Prinsipnya secara administratif kita sudah siap melaksanakannya, dengan menggunakan protokol Covid-19,” katanya kepada wartawan usai rapat.

Kartini dprd serang

Deni menjelaskan, untuk pelaksanaan Sosper dan wawasan kebangsaan merupakan program baru yang akan dilaksanakan pada tahun 2021 tersebut.

Berbeda dengan reses yang biasa dilaksanakan di masing-masing Dapil pimpinan dan anggota DPRD, ternyata Sosper dan wawasan kebangsaan bisa lakukan di luar Dapil mereka.

Pihaknya menjelaskan, Sosper sendiri merupakan bagian dari upaya untuk mengoptimalkan tujuan dibentuknya perda yang ada. (*/Faqih)

Polda