Sampai Akhir Masa Jabatan Edi-Ati, Lampu PJU di Cilegon Tetap Tak Menyala

Sankyu

CILEGON – Lampu penerangan jalan umum (PJU) di Kota Cilegon masih banyak di sejumlah titik lokasi yang tetap tidak menyala hingga kini, atau sampai dengan Walikota Edi Ariadi dan Wakil Walikota Ratu Ati Marliati sudah tidak menjabat lagi.

Padahal masyarakat sudah mengadukan permasalaahan tersebut ke dinas terkait yakni Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, baik melalui hotline telepon aduan yang terpampang di setiap kelurahan atau secara langsung. Tapi tetap saja aduan demi aduan tidak digubris oleh Dinas tersebut.

Apa penyebabnya sehingga pihak Dishub tidak merespon cepat aduan masyarakat? Apa yang jadi permasalahan?

Untuk mengetahui itu akhirnya tim Fakta Banten menelusuri ke lapangan untuk mencari tahu sebab lambannya aduan itu direspon oleh pihak Dishub.

Dari seseorang narasumber yakni salah seorang pegawai honorer yang bertugas di bagian PJU Dishub Cilegon, dia mengaku lambannya respon dari aduan masyarakat itu disebabkan uang apresiasi berupa honor dari Pemkot Cilegon itu sering telat, bahkan keterlambatannya itu tambah semakin akut ketika pergantian tahun anggaran seperti awal tahun 2021 ini.

Sekda ramadhan

“Honor lambat bae kang, ore tepat waktu, honor telat kite di kon tunjukan kinerja, kan rade lucu. Coba honornya lancar kita pasti kerja juga rajin,” ungkap pegawai honorer tersebut yang namanya enggan disebutkan kepada Tim Fakta Banten, Rabu (17/2/2021).

Hal senada juga diungkapkan petugas honorer lainya. Menurutnya selain honornya yang sering telat. Kendala lainya yaitu sarana dan prasarana seperti mobil hidrolik yang sering rusak, ditambah mobil itu terlalu besar untuk operasional perbaikan PJU di pemukiman, mobil tersebut berukuran pas dengan badan jalan, sehingga kesulitan ketika akan memperbaiki.

“Mobil hidrolik yang kita punya sering rusak dan terlalu besar. Jadi ketika kami melakukan perbaikan kami agak kuwalahan dan menjadi penghambat bagi kami, aturan selesai jadi nggak selesai,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Pengelolaan Penerangan Jalan Umum pada Dishub Kota Cilegon Robi Firdaus mengatakan, soal aduan terkait PJU yang mati pihaknya mengaku selalu merespon cepat jika ada pengaduan dengan menurunkan petugas.

“Pihak kami selalu merespon cepat jika ada pengaduan, tapi terkadang memang saking banyaknya laporan kami terkendala alat – alat ditambah personil di lapangan kami sedikit. Jadi kami mohon maaf. Mudah mudahan dalam waktu dekat aduan itu kita akan perbaiki,” katanya.

Diketahui, setiap tagihan listrik warga dikenakan pajak penerangan jalan (PPJ) sebesar 3 persen dari tagihan dan PPJ itu masuk ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cilegon, tetapi masyarakat tidak menikmati hasil dari PPJ tersebut yakni salah satunya Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU). (*/Red/Rijal)

Honda