Soal Debu ke Pemukiman, PLTU Suralaya Pastikan Bukan Limbah B3

CILEGON – Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) melalui PT Indonesia Power Suralaya menjelaskan kronologis penyebab terjadinya debu fly ash, yang masuk ke pemukiman warga. Dimana dugaan awal peristiwa ini disebabkan oleh adanya indikasi gangguan di Induced Draft Fan (ID Fan) atau sebuah kipas (fan) yang digunakan menghisap udara sisa hasil pembakaran.

Melalui Manajer Kesehatan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup (K3LH) dan dan Pemeliharaan Sipil PT Indonesia Power Suralaya, Doni Rafika mengatakan bahwa setiap informasi yang dikeluarkan bila berupa hal teknis, pihaknya harus memperoleh dengan cara melakukan cek ke pegawai diteknis pemeliharaan dan dicocokkan dengan data yang tersedia.

“Untuk kejadian di lapangan dari info di lapangan didapatkan kami menemukan adanya indikasi gangguan di ID Fan,” kata Doni, Selasa (23/02/2021).

PT Indonesia Power menemukan ada rantai putus di ID Fan, dimana alat ini digunakan untuk mengendalikan buangan bukan katup buangan. ID Fan digunakan untuk mempertahankan pressure pada furnace atau perapian diboiler, agar aliran udara tak terlalu cepat.

“Bila loss (tak terkendali) beneran putus, maka udara mengalir aja keluar. Walaupun kita punya alat pengendali Electrotatic Precipitator (ESP) itu tak berfungsi karena terlalu kencang,” tuturnya, saat dimintai keterangan oleh wartawan.

Bila dibiarkan, hal ini akan memberikan dampak buruk, dan dengan terpaksa pihak pengelola PLTU ini memilih fly ash akan terbuka keluar sementara. Opsi terburuk tak diambil, mengingat PLTU ini memasok aliran listrik untuk Pulau Jawa dan Bali.

“Kami tak ingin hal terburuk itu terjadi. Dan yang direncanakan ID FAN ini kita loop ke titik yang seimbang (balanced draft), jadi begerak sesuai dengan beban. Kemudian di jam 10.22 WIB kita mulai aktivitas pekerjaan,” jelasnya kepada wartawan.

Dan, ada kejutan karena operator mencari titik kesetimbangan dan getaran ini mengakibatkan cenderung diatas kemampuan ESP atau penangkap debu PLTU Suralaya Unit 1 tak maksimal, sehingga ada sisa pembakaran yang keluar.

“Lalu, sekitar 17 menit di 10.39 saat selesai diganti, fungsi kembali normal lagi. Jadi pekerjaannya ada sekitar 17 menit untuk mencari kesetimbangan (balanced draft) secara manual. Unit kembali beroperasi dan yang terpenting pengendali emisi normal kembali,” ungkapnya.

Ia menegaskan, hal ini hanya terjadi di Unit 1 PLTU Suralaya. Dengan materai sisa pembakaran yang masuk ke pemukiman warga biasa disebut fly ash, yang bukan termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Perlu diketahui, Peraturan Menteri (Permen) LHK nomor 10 tahun 2020 tentang Uji Karakteristik dan Penetapan Status Limbah B3 yang baru diundangkan tanggal 4 Mei 2020 SBE <3%, Fly ash, slag nikel, steel slag dikecualikan dari limbah B3.

Kemudian, sistem balanced draft adalah kesetimbangan sepanjang laluan udara dan gas bekas, ada daerah yang bertekanan positif (lebih tinggi dari tekanan atmosfir), dan ada daerah yang bertekanan negatif (lebih rendah dari tekanan atmosfir). (*/A.Laksono).

Honda