Administrator KEK Tanjung Lesung Angkat Tangan Soal Lahan BWJ

Ks ramadhan

PANDEGLANG – Adimistrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung mengaku tidak mengetahui perihal kepengurusan lahan PT. Banten West Java (BWJ) yang saat ini bersengketa dengan 271 ahli waris.

Administrator KEK berdalih hanya mengurus soal perizinan. Sedangkan masalah lahan adalah kewenangan dari pembangunan dan pengelolaan di Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus.

“Masalah tanah di KEK Tanjung Lesung sedang dibicarakan pula oleh Dewan Nasional KEK. Termasuk di Kementerian ATR dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pusat. Karena persoalan lahan juga terjadi di KEK lainnya. Sehingga, pihaknya masih menunggu arahan dan solusi yang disampaikan,” ujar Plt Kepala Administrator KEK Tanjung Lesung, Joyce Irmawati, Selasa (12/12/2017).

Maka dari itu ia meminta agar warga memahami bahwa KEK adalah program nasional, sehingga kebijakannya juga bersifat nasional, bukan lagi di daerah. Dirinya juga mengaku, memahami kondisi masyarakat.

“Tetapi hal tersebut harus kembali ke aturan dan regulasi tentang pertanahan. Sedangkan hal itu menjadi ranahnya BPN yang lebih memahami substansinya,” imbuhnya.

Joyce menerangkan, kasus ini tidak bisa saling klaim antar kedua belah pihak. Karena proses pembangunan dan investasi harus memiliki kejelasan lahan agar berjalan baik. Namun demikian, hal tersebut harus diklarifikasikan oleh BPN agar diketahui kejelasan status lahan seluas 462 hektar itu.

Sekda ramadhan

“Jadi memang akan diselesaikan secara regulasi saja bukti-bukti yang mereka miliki seperti apa, selama buktinya kuat tinggal di proses aja,” katanya.

Administrator KEK lanjut Joyce, diakui belum memintai klarifikasi dari BPN. Soalnya kasus ini baru muncul belakangan. Namun Joyce berjanji akan berupaya memfasilitasi pihak yang bertikai dalam waktu dekat.

Baca : Mediasi Gagal Warga Patok Tanah di KEK tanjung Lesung

“Dalam waktu dekat akan dibahas kembali untuk klarifikasi status lahan, karena ini sudah menjadi kewenangan BPN sehingga akan di klarifikasi klaimnya benar atau tidak. Ini perlu duduk bersama-sama untuk mencari solusi bagusnya seperti apa,” jelasnya.

Wanita yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPMPTSP Pandeglang itu menyebutkan, PT. BWJ selaku pengembang KEK Tanjung Lesung, memiliki lahan sekitar 1.500 hektar. Sekitar 1.000 diantaranya sudah berbentuk sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

“Kemudian sisanya 300 hektar sedang di urus HGB nya sedangkan sisanya 70 hektar lagi akan dibebaskan. Dulunya tanah KEK memang punya negara. Lalu pada perjalanannya, ada yang girik dan sertifikat dan itu klarifikasinya ada di BPN,” tandas Joyce. (*/Gatot)

Dprd