Krakatau Posco Peroleh Sertifikat Authorized Economic Operator

Ks ramadhan

 

CILEGON – Pada Rabu, 19 Januari 2022, Kepala Kantor KPPBC Madya Pabean Merak, Beni Novri beserta stafnya hadir di Pabrik Baja Terpadu Krakatau Posco dalam rangka mewakili Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk menyerahkan sertifikat Authorized Economic Operator (“AEO”) secara langsung kepada pihak manajemen Perusahaan.

Direktur Produksi Krakatau Posco, Lee Sang Ho mewakili direksi Perusahaan mengucapkan rasa terima kasih sebesar-besarnya kepada pihak KPPBC Madya Merak sehingga Sertifikat AEO bagi Krakatau Posco dapat diperoleh dengan baik dan cepat.

Manajemen Krakatau Posco bersama Staf dan Kepala Kantor KPPBC Madya Merak /Dok

 

Kantor KPPBC Madya Pabean Merak telah memberikan dukungan dan bimbingannya berupa asesmen lapangan dan administratif dalam beberapa bulan ini. 

“Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada Bapak Beni Novri, selaku Kepala Kantor KPPBC Madya Pabean Merak beserta staf dan jajarannya atas diberikannya sertifikat AEO ini kepada KRAKATAU POSCO. Kami merasa terhormat karena Bapak Beni Novri beserta staf hadir di Pabrik Baja Terpadu Krakatau Posco dan secara langsung memberikan sertifikat AEO ini. Di masa depan, kami berharap agar kerja sama yang sudah sangat baik ini dapat tetap terjalin secara berkelanjutan,” tutur Lee Sang Ho dalam sambutannya.

Lee Sang Ho menambahkan bahwa seiring dengan perkembangan Krakatau Posco, kegiatan ekspor dan impor di Perusahaan akan dilaksanakan dengan lebih taat dan Perusahaan akan menjadi contoh yang baik serta berusaha untuk berkontribusi lebih besar lagi pada negara.

Sekda ramadhan

Perusahaan akan selalu memberikan dedikasi terbaiknya sehingga di masa depan yang cerah Krakatau Posco dapat menjadi pelopor utama industri baja di Indonesia.

Sekilas tentang AEO, ini merupakan program yang dibangun berdasarkan dasar kerja sama internasional antar negara anggota Organisasi Kepabeanan Dunia (World Customs Organization – WCO) untuk meningkatkan fasilitasi dan pengamanan perdagangan global yang mengacu kepada kerangka standar “Secure and Facilitate Global Trade (SAFE)” yang dibentuk oleh WCO.

Melalui program AEO ini, negara-negara di dunia mulai menyeleksi perusahaan yang memiliki reputasi baik dan yang tidak baik, terutama dalam perdagangan dunia.

Perusahaan (atau dalam konteks ini disebut sebagai “Operator Ekonomi”) yang memiliki reputasi baik akan diberikan sertifikat yang diakui oleh negara-negara anggota WCO di dunia sehingga perusahaan tersebut akan difasilitasi kegiatan perdagangannya di seluruh dunia.

Secara umum, perusahaan dengan sertifikasi AEO akan menjadi perusahaan yang paling banyak mendapatkan kemudahan dalam pengurusan administrasi kegiatan impor dan ekspornya.

Tidak hanya itu, pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan memberikan fasilitas penundaan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang tentunya akan membantu cash-flow perusahaan terutama di masa sulit seperti saat ini.

Pada akhirnya, kemudahan dan pelayanan diberikan pemerintah kepada perusahaan bersertifikat AEO diharapkan akan mendatangkan cost saving bagi perusahaan. (*/Red)

Dprd