Perusahaan Tak Bayar THR Akan Didenda

Sankyu

SERANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten menegaskan kepada seluruh perusahaan yang ada di Banten untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada seluruh pekerjanya.

Bila para perusahaan tidak memberi THR, maka akan mendapatkan denda sesuai dengan arahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker RI).

“Bila ada perubahan yang melanggar maka akan diberikan denda 2 persen dari THR yang tidak dibayarkan perusahaan. Itu akan ditetapkan pengawas ketenagakerjaan dendanya, dan harus disetor pada kas negara,” ujar Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi saat ditemui di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Senin (25/3/2024) kemarin.

Disnakertrans Banten meminta agar THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 Idul Fitri 2024. Demikian itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Kemnaker RI.

Septo mengatakan, untuk besaran THR itu yakni satu kali upah untuk karyawan yang bekerja lebih dari satu tahun. Sedangkan bagi pekerja yang belum sampai satu tahun, maka dihitung secara proporsional.

“Bagi pekerja yang belum satu tahun itu, maka dihitung jumlah bulan kerja, dibagi 12 bulan, dan dikalikan dengan upah,” katanya.

Selain itu, Septo juga memaparkan bahwa dalam SE Kemnaker juga mengimbau agar perusahaan memberikan THR terhadap para pekerja yang basisnya kemitraan. Seperti ojek online (ojol), angkutan online dan lain sebagainya.

Kemudian untuk besarannya, kata Kepala Disnakertrans Banten  bahwa THR untuk ojol dan freelancer tergantung pada kesepakatan antara pekerja mitra dan perusahaan.

“Statusnya memang kemitraan, tapi karena ada keterikatan antara pekerja dan perusahaan, mereka dianggap sebagai pekerja dengan waktu tertentu, seperti outsourcing,” ungkapnya. (*/Faqih)

Honda