KPP Pratama Cilegon ‘Ngariung Pajak’ Bersama Pengusaha Media Cilegon

CILEGON– Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilegon kembali adakan pertemuan bersama awak media.

Kali ini, bersama Serikat Media Siber Indonesia atau SMSI kota Cilegon, KPP Pratama Cilegon gelar sosialisasi perpajakan bagi perusahaan media bertempat di Batigo Food dan Cafee Cilegon, Selasa, (8/11/2022).

Peserta kegiatan tersebut terdiri dari pemilik perusahaan media di Cilegon diberikan pemahaman tentang kewajiban pajak bagi sebuah perusahaan.

Pada kesempatan itu, turut hadir Kepala KPP Pratama Cilegon Arvin Krissandi berserta jajaran, Sekretaris SMSI Provinsi Banten Ahmad Fauzi Chan serta Ketua SMSI Kota Cilegon Hasidi.

Dalam sambutannya, Arvin Krissandi mengatakan setiap perusahaan memiliki Account Representative (AR) yang telah ditunjuk dan ditetapkan oleh KPP Pratama Cilegon untuk memberikan bimbingan, imbauan konsultasi, analisis dan pengawasan terhadap suatu perusahaan.

“Jadi setiap perusahaan sudah ditunjuk ARnya, nanti untuk lebih detailnya silakan tanya masing-masing dengan mendatangi kantor KPP Pratama Cilegon,” katanya.

Diakhir sambutan, Arvin mengungkapkan KPP Pratama Cilegon berhasil capai target penerimaan pajak 100 persen pada tahun 2022 ini.

Selain itu, dikatakan Arvin KPP Pratama Cilegon telah meraih predikat zona integritas atau wilayah bebas korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris SMSI Provinsi Banten Ahmad Fauzi Chan atau akrab di sapa Kang Ichan ini menyampaikan, bahwa tertib pajak merupakan salah satu syarat perusahaan media dalam verifikasi di Dewan Pers.

“Manajemen media ini harus tertib salah satunya pajak, untuk verifikasi di Dewan Pers kami ditanya oleh Dewan Pers punya tidak SKP, bahkan kalau sudah berjalan beberapa tahun SKP-nya diperiksa setiap tahun bayar pajaknya tertib atau tidak. ini jadi salah satu persyaratan di Dewan Pers ketika media diverifikasi,” paparnya.

“Perkembangan teknologi memang begitu luar biasa cepat namun, regulasi perlu diikuti baik regulasi Dewan Pers maupun perpajakan karena kontribusi kawan-kawan media juga diharapkan supaya mendukung pembangunan daerah,” sambungnya.

Sementara itu, Ketua SMSI Kota Cilegon Hasidi mengatakan, selain mendapatkan materi mengetnai perpajakan kegiatan ini adalah sebagai sarana untuk bersinergi dengan KPP Pratama Cilegon.

Ia berharap perusahaan media yang tergabung dalam SMSI khususnya di Kota Cilegon dapat menaati peraturan yang berlaku salah satunya tertib pajak.

“Kegiatan ngariung pajak ini adalah sarana untuk bersilaturahmi antar SMSI dengan KPP Pratama Cilegon yang di dalamnya membahas tentang sosialisasi pajak kemudian juga tata cara pajak untuk perusahaan media,” pungkasnya. (*/Nas)

Honda