Ade Hidayat Ikut Tandatangani Pengajuan Interpelasi Gubernur Banten

SERANG – Anggota Fraksi Gerindra DPRD Banten Ade Hidayat ikut menandatangi pengajuan hak interpelasi terhadap Gubernur Banten tentang pemindahan rekening kas umum daerah (RKUD) dari Bank Banten ke Bank Jabar Banten.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap masyarakat untuk mengetahui langsung tentang pemindahan RKUD kepada Gubenur Banten.

Informasi yang dihimpun Fakta Banten, per Selasa, 2 Juni 2020 pukul 16.00 WIB jumlah anggota yang menandatangi pengajuan interpelasi sudah 15 anggota. Mereka terdiri atas anggota dari Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra, dan Fraksi Nasdem-PSI.

Ade Hidayat mengatakan, interpelasi merupakan hak melekat pada setiap Anggota DPRD Banten. Hak ini bisa digunakan apabila terdapat kebijakan yang dirasa membutuhkan keterangan lebih jelas dari gubernur. Langkah ini pun dianggap pas untuk membedah kebijakan pemindahan RKUD yang dilakukan Gubernur Banten.

“Ini langkah normatif yang dilakukan saya sebagai Anggota DPRD Banten yang merupakan refresentasi dari masyarakat. Saya harus bertanya kepada Gubernur Banten tentang pemindahan RKUD sehingga semuanya jelas,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2020).

Sebagaimana diketahui, katanya, kebijakan pemindahan RKUD telah menimbulkan polemik. Sementara penjelasan yang utuh dan menyeluruh belum disampaikan.

“Maka salah satunya jalan untuk mengetahuinya ya itu dengan interpelasi. Saya pikir interpelasi merupakan langkah biasa diajukan oleh DPRD. Bertanya kepada kepala daerah untuk mendapatkan jawaban utuh,” tandasnya. (*/JL)

Honda