Bank Banten Akan Melaporkan Balik Ojat Ke Polda Terkait Pencemaran Nama Baik

Dprd ied

SERANG – Setelah mengaku siap menghadapi gugatan hukum yang dilaporkan salah seorang warga Banten, yakni Moch Ojat Sudrajat atas tudingan kredit fiktif sekitar Rp150 miliar yang dilakukan oleh manajemen PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS), kini bank plat merah tersebut akan melapor balik Ojat dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Kuasa Hukum Bank Banten, Andi Syafrani mengatakan, Bank Banten akan melaporkan balik saudara Ojat terkait dengan pernyataan di media dan tindakan yang telah dilakukannya atas laporan ke Bareskrim Mabes Polri.

Andi menilai, laporan yang telah dilakukan oleh Ojat merupakan tindakan yang merugikan nama baik Bank Banten. Ia menuding bahwa pernyataan Ojat terkait dugaan kejahatan kredit fiktif yang dilakukan oleh Bank Banten menjadi satu upaya untuk menjatuhkan nama baik Bank Banten.

“Itu pernyataan tidak benar dan merugikan,” ujar Kuasa Hukum Bank Banten, Andi Syafrani kepada wartawan di Mapolda Banten, Rabu, (5/8/2020).

Selanjutnya, pihaknya juga mempertanyakan prihal sumber informasi dan data yang diperoleh Ojat selama ini. Sebab, tidak semua informasi dan data yang diperolehnya tersebut menjadi konsumsi publik.

“Kita mempertanyakan sumber yang memberi informasi yang diperoleh saudara Ojat,” ucapnya.

Mereka juga melihat telah ada upaya sistematis yang buruk, dalam rangka mendeskriditkan Bank Banten, sehingga mempertanyakan motivasi Ojat dalam melakukan akselerasinya terhadap Bank Banten.

dprd tangsel

Diberitakan sebelumnya, jajaran Komisaris dan Direktur Bank Banten menampik dengan tegas tudingan kredit fiktif sekitar Rp150 miliar yang terdapat di Bank Banten. Pasalnya, semua laporan keuangan Bank Banten diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.

“Kami siap hadapi gugatan hukum terkait pemalsuan laporan Ban Banten. Kami akan siapkan bukti-bukti yang dapat mendukung argumentasi kami saat memberikan keterangan. Kami akan ikuti alur prosesnya jika memang diperlukan,” ujar Direktur Utama Bank Banten, Fahmi Bagus Mahesa kepada wartawan dalam keterangn resminya, Kota Serang, Selasa (4/8/2020).

Kredit Bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) yang setiap tahunnya lanjut Fahmi mengalami perbaikan yang merupakan bukti hasil kinerja Bank Banten dalam mengatasi kredit bermasalah.

“Rasio kredit bermasalah Bank Banten tahun 2019 terus membaik seiring dengan penurunan portofolio kredit UMKM, dan ekspansi kredit konsumer yang memberikan kontribusi positif untuk meningkatkan pendapatan bunga perseroan semenjak bertransformasi menjadi Bank Pembangunan Daerah,” paparnya.

Adapun indikator perbaikan kinerja Bank Banten pasca akuisisi Bank Pundi terdiri atas NPL gross yang pada 2018 sebesar 5,90 persen turun pada 2019 menjadi 5,01 persen. Sedangkan NPL Net tercatat dari 4,92 persen pada 2018 menjadi 4,01 persen di 2019.

Sementara, kasus dugaan kredit fiktif yang diduga dilakukan manajemen Bank Banten senilai Rp 150 miliar lebih pada tahun 2017 lalu, secara resmi telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh salah seorang warga Banten bernama Mochamad Ojat Sudrajat.

Mochamad Ojat Sudrajat yang juga penggugat Bank Banten secara perdata di Pengadilan Negeri Serang menjelaskan kasus dugaan kredit fiktif di Bank Banten tersebut sudah diregistrasi di Bareskrim Mabes Polri pada Senin (27/7/2020). (*/JL)

Golkat ied