Pelaku Usaha Diajak Daftarkan Barang-Jasa di E-Katalog Etalase Pembangunan Jalan Provinsi Banten

Sankyu

 

SERANG – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten mengajak kepada para pelaku usaha untuk segera mendaftarkan barang-jasa di E-Katalog etalase pembangunan jalan Provinsi Banten.

Hal itu sesuai dengan Keputusan Kepala Biro Pengadaan Barang-Jasa dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik Sekretariat Daerah Provinsi Banten tentang Penetapan Penelaahan Produk Etalase Pembangunan Jalan Provinsi Banten pada Katalog Elektronik Lokal Provinsi Banten.

Sejalan dengan keputusan tersebut, DPUPR Provinsi Banten mengundang para pelaku usaha untuk turut serta dalam proses pencantuman barang-jasa pada E-Katalog.

Setidaknya ada sebanyak 10 kategori yang disajikan di E-Katalog etalase pembangunan jalan Provinsi Banten tahun 2024 ini, meliputi drainase, pekerjaan harian dan pekerjaan lain-lain, pekerjaaan pemeliharaan, pekerjaan preventif, pekerjaan struktur, pekerjaan tanah dan geosintetik, pengeboran sondir, perkerasan aspal, perkerasan berbutir dan ehabilitasi jembatan.

Adapun persyaratan pencantuman barang/jasa sebagai berikut:

1. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha

Sekda ramadhan

2. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) & mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP)

3. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan

4. Tidak sedang dikenakan Sanksi Daftar Hitam

5. Menyampaikan Informasi Harga Satuan yang ditawarkan (Struktur Pembentuk Harga)

6. Mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri

7. Informasi Harga Satuan Produk yang ditawarkan diunggah pada Dokumen Pendukung Harga di Aplikasi Katalog Elektronik.

Seperti diketahui, E-Katalog merupakan aplikasi belanja online yang dikembengkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemerintah (LKPP). Aplikasi tersebut menyediakan berbagai macam produk dari beraneka macam komoditas yang dibutuhkan oleh pemerintah. (*/Faqih)

Honda