Rahmatullah Dilaporkan ke Bawaslu oleh DPC Demokrat Cilegon, Pencalegannya Disebut Tak Sesuai Aturan

CILEGON – Mantan Ketua DPC Partai Demokrat Kota Cilegon, Rahmatullah yang kini berstatus caleg DPRD Kota Cilegon dari Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil 1 Jombang-Purwakarta, dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh pengurus partai lamanya.

DPC Partai Demokrat Kota Cilegon menuding proses perpindahan Rahmatullah menjadi caleg dari PAN tidak sah, karena ada salah satu persyaratan yang tidak terpenuhi atau maladministrasi.

Kepala Bappilu Partai Demokrat Kota Cilegon Arif Cahya Ramadhan membeberkan laporannya ke Bawaslu Kota Cilegon dengan Formulir Model B3, Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 002/LP/ PL/KOTA/11.04/1/2024 pada Selasa (2/1/2024).

Dikatakannya, DPC Partai Demokrat Kota Cilegon mendesak Bawaslu untuk memproses sesuai aturan PKPU 10 Pasal 16 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota legislatif.

“Bahwa yang bersangkutan (Rahmatullah-red) menyerahkan surat penyataan yang dibubuhi materai dan ditandatangani oleh bakal calon yang menyatakan bahwa pengunduran diri telah disampaikan kepada partai politik peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir dalam hal ini Partai Demokrat Kota Cilegon,” ujar Arif kepada wartawan.

Arif mengakui bahwa Rahmatullah mengirimkan surat pengunduran diri, namun surat pengunduran diri yang diserahkan adalah bukan surat pengunduran sebagai anggota atau kader Parpol, melainkan pengunduran diri sebagai bakal caleg.

“Ini yang kami laporkan, karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia,” tegas Arif.

Laporan yang disampaikan tim DPC Partai Demokrat Cilegon terhadap Rahmatullah tersebut diketahui telah diterima oleh Divisi Hukum Bawaslu Kota Cilegon, Eneng Nurbaiti.

“Selanjutnya, kami akan memproses sesuai tahapan-tahapan mulai dari mempelajari, mengkaji hingga nanti jika ditemukan pelanggaran akan kami pleno-kan, baru kami beri tindakan sesuai hukum yamg berlaku di Indonesia,” ujar Eneng saat ditemui di tempat terpisah.

Diketahui, Rahmatullah, politisi yang sudah tiga periode menjabat di DPRD Cilegon ini, pada pertengahan tahun 2023 lalu sempat membuat heboh dengan memakai atribut partai lain saat sidang paripurna. Padahal saat itu, Rahmatullah masih menjabat sebagai anggota dewan dari Partai Demokrat.

Rahmatullah juga sempat berfoto dengan Wakil Ketua Umum DPP PAN Yandri Susanto yang diabadikan dalam video yang sempat viral. Hingga akhirnya sanksi PAW oleh Partai Demokrat dan keluarnya SK Pj Gubernur resmi memberhentikannya sebagai anggota DPRD Kota Cilegon.

Tak sampai di situ saja, polemik antara Rahmatullah dengan mantan partainya kembali berlanjut, setelah Rahmatullah menggugat DPC Partai Demokrat Kota Cilegon sebesar Rp 5 miliar pada 16 Oktober 2023 lalu.

Namun gugatan itu akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang melalui Putusan Nomor.141/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN SRG tertanggal 14 Desember 2023 lalu.

Kini, DPC Partai Demokrat Kota Cilegon yang diwakili Kepala Bappilu Arif Cahya Ramadhan mengatakan pihaknya menunggu hasil pleno Bawaslu Kota Cilegon yang dikabarkan akan dilaksanakan pada Kamis (4/1/2023) hari ini.

“Setelah pleno, apabila atas rekomendasi Bawaslu akan dilakukan investigasi lebih lanjut dan prosesnya tersebut memakan waktu 14 hari. Nantinya KPU Kota Cilegon juga akan dilibatkan,” jelas Arif.

Setelah investigasi, lanjut Arif, apabila ditemukan pelanggaran, pihaknya berharap agar Bawaslu menindak tegas segala bentuk pelanggaran sesuai dengan prosedur dan undang-undang yang berlaku.

“Kami hanya ingin Bawaslu dan KPU Kota Cilegon terbuka dan jujur apabila terjadi atau adanya pelanggaran sesuai dengan slogannya yaitu Cegah, Awasi, Tindak. Dan pada akhirnya masyarakat Kota Cilegon juga memiliki dewan yang bersih dan jujur,” tegasnya.

Sementara, Ketua Dewan Pertimbangan DPC Partai Demokrat Kota Cilegon Rufaji Zahuri juga menyerahkan semua keputusan ke Bawaslu Kota Cilegon.

“Kalau memang ada pelanggaran dan dokumennya tidak memenuhi syarat harus ditinjau kembali dan ditindaklanjuti, tidak ada tebang pilih,” pungkasnya. (*/Red)

Honda