Datangi Bawaslu Kota Cilegon, GEMA Al-Khairiyah Laporkan Dugaan Pelanggaran Peserta Pemilu

Dprd ied

 

CILEGON – Delegasi dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa (GEMA) Al-Khairiyah Kota Cilegon melakukan kunjungan ke Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon.

Kedatangan mereka bertujuan untuk menemui Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Ashari, guna membahas komitmen Bawaslu terkait pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu, partai politik, atau calon legislatif.

Sayangnya, Alam Arcy Ashari tidak berada di kantor saat kunjungan tersebut dikarenakan sedang ada acara di luar kota.

Oleh karena itu, Ketua GEMA Al-Khairiyah Kota Cilegon, Supardi, bertemu dengan Sekretaris Bawaslu Kota Cilegon, Mukhlis, untuk menyampaikan beberapa permasalahan terkait adanya dugaan pelanggaran kampanye.

Salah satu fokus pembicaraan adalah terkait pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu, seperti pemasangan alat peraga kampanye di lokasi yang telah dilarang berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon.

dprd tangsel

Supardi menyampaikan kekecewaannya terkait minimnya tindakan yang diambil oleh Bawaslu terhadap pelanggaran tersebut.

Ia menegaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut harus segera ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Namun, keluhannya tersebut ditolak, dikarenakan kata Sekretaris Bawaslu Kota Cilegon, Mukhlis, GEMA Al-Khairiyah tidak membawa laporan dan bukti-bukti secara tertulis dan formal terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu.

“Kemarin kami berkunjung ke Kantor Bawaslu Kota Cilegon, sekaligus melaporkan dan memberikan informasi terkait adanya dugaan pelanggaran. Kami juga ingin mengetahui komitmen Bawaslu Kota Cilegon dalam menangani pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama proses pemilu. Kami sudah melihat beberapa pelanggaran terutama terkait pemasangan alat peraga kampanye di tempat terlarang. Namun laporan kami ditolak karena kurangnya berkas kelengkapan. Dalam waktu dekat ini kami akan kembali lagi berkunjung ke Bawaslu untuk menemui Ketua, Bapak Alam Arcy dan menyampaikan keluh kesah kami,” ungkap Supardi, pada Selasa (12/12/2023).

Lebih lanjut, Supardi menegaskan bahwa apabila nantinya Ketua Bawaslu Kota Cilegon tidak segera menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi, pihaknya akan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Kami menghormati proses demokrasi, namun aturan harus ditegakkan. Jika Bawaslu tidak segera bertindak, kami siap melaporkan hal ini ke DKPP. Kami berharap Bawaslu dapat menjaga integritas dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Bukan hanya ditertibkan saja APKnya, namun harus juga diberikan sanksi secara tegas kepada yang melanggar, supaya jera,” tegas Supardi.

“Pergerakan kami ini atas dasar fakta di lapangan dan pandangan kami secara langsung melihat realita yang terjadi, bukan karena dorongan dari pihak manapun,” imbuh Supardi. (*/Hery)

Golkat ied