Berawal dari VCS, Pemuda di Lebak Paksa Remaja di Bawah Umur Berhubungan Badan

Dprd ied

 

LEBAK – Pemuda berinisial E (20) yang merupakan warga Desa Prabugantungan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten ditangkap polisi usai memaksa seorang siswi SMP berhubungan badan.

Modusnya, E mengancam akan menyebarkan rekaman video call sex (VCS) bersama korban dengan inisial PS (15).

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur oleh pelaku E  berawal dari pacaran dengan korban PS pada tahun 2021.

“Saat itu keduanya masih berpacaran,” kata Andi, Jumat (24/2/2023).

Selama berpacaran, E lalu membujuk korban agar melakukan video call sex (VCS). Permintaan itu juga dituruti oleh korban PS atas dasar suka sama suka. Namun, hal itu ternyata screenshoot oleh E dan menjadi berbentuk gambar atau picture.

“Jadi gambar atau picture itu, digunakan oleh E untuk memaksa korban berhubungan intim dan mengancam akan menyebarkan picture tersebut ke media sosial apabila korban tidak mau berhubungan intim,” jelas Andi.

dprd tangsel

Andi menjelaskan lebih lanjut, korban PS yang takut dengan ancaman itu lalu menuruti permintaan E. Awalnya korban PS tidak mau menuruti permintaan E, tapi karena ada screenshotan video call sex pelaku dan korban, mau tidak mau PS menurutinya.

“Awalnya dia ngga mau tapi karena ada screenshot video seks dia jadi mau tidak mau,” ucap Andi.

Diketahui, perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dengan korban PS terjadi sekitar pada tahun 2021 pukul 13.00 WIB di sebuah rumah yang terletak di Kampung Kadubeureum, Desa Prabugantungan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Banten.

“Kemudian keesokan harinya setelah sekitar jam 10.00 WIB korban datang ke rumah pelaku E dan mengajak melakukan hubungan intim, lalu terjadilah hubungan intim pelaku E dengan korban. Tanpa sepengetahuan korban juga, pelaku merekam persetubuhan dengan korban dan dijadikannya sebagai bahan ancaman jika suatu hari korban meminta untuk memutuskan hubungan dengannya,” terangnya.

“Benar saja, setelah beberapa bulan korban memutuskan hubungan pacaran dengan pelaku E dan video tersebut disebar ke bapak kandung korban dan kakak kandung korban,” lanjut Andi.

Dijelaskan oleh Andi barang bukti yang diamankan adalah Hasil Visum et Repertum (korban), 1 helai celana dalam bergambar bunga milik korban, 1 helai Bra warna pink milik korban, 1 helai baju warna ungu, putih, biru motif kotak-kotak milik korban, 1 helai celana jeans panjang warna hitam milik korban, 1 buah kerudung hitam milik korban, 1 buah hp merk merk infinix warna biru.

“Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 76D Jo 81 dan atau Pasal 76E Jo 82 Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman Pidana hukuman paling paling lama 15 tahun penjara,” tutup Andi. (*/Hery)

Golkat ied