Pengadilan Tinggi Banten Kuatkan Vonis 5 Tahun Mantan Dirut Krakatau Steel

JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) Banten menguatkan putusan banding kasus korupsi pembangunan pabrik Blast Furnace Complex tahun 2011 yang merugikan negara Rp 2,3 triliun dan USD 292 juta atau mencapai total Rp 6 triliun.

Eks Direktur Utama PT Krakatau Steel (KS) Fazwar Bujang tetap dihukum penjara 5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan.

Dalam putusan Nomor 36/PID.SUS-TPK/2023/PT BTN, berdasarkan laman resmi Mahkamah Agung, PT Banten memutuskan menerima permintaan banding dari penuntut umum dan terdakwa. Putusan PT Banten menguatkan putusan pengadilan pertama.

“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 10/Pid-Sus-TPK/2023/PN Srg, tanggal 10 Juli 2023, yang dimintakan banding tersebut,” sebagaimana dikutip pada Kamis (21/9/2023).

Terdakwa Fazwar ditetapkan untuk tetap berada dalam tahanan. Putusan ini dibacakan dalam sidang pada Rabu (20/9/2023) kemarin oleh hakim ketua Supriyono dan hakim anggota Imanuel Sembiring dan Syarif Hidayat dibantu oleh Kosasih sebagai panitera pengganti.

PT Banten juga menguatkan putusan Pengadilan Tipikor untuk empat terdakwa lain dalam perkara ini.

Mereka adalah terdakwa eks Dirut PT Krakatau Engineering Andi Soko Setiabudi, eks Presdir PT Krakatau Engineering Bambang Purnomo, Ketua Tim Persiapan dan Project Director Pembangunan Pabrik Blast Furnace Complex Hernanto Wiryomijoyo, serta Muhammad Reza sebagai Project Manager PT Krakatau Engineering.

“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN Srg., tanggal 10 Juli 2023, yang dimintakan banding tersebut,” demikian putusan untuk terdakwa Andi Soko Setiabudi.

Dalam pertimbangan majelis hakim di Pengadilan Tipikor, para terdakwa tetap diputus bersalah melakukan korupsi pembangunan pabrik Blast Furnace Complex dengan cara menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan korporasi dalam hal ini konsorsium MCC Ceri sebuah perusahaan dari China dan PT Krakatau Engineering.

Mereka juga dinilai telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai petinggi PT Krakatau Steel.

Unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi telah terbukti dalam persidangan. Hal ini sebagaimana yang didakwakan kepada para terdakwa sebagaimana Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, para terdakwa dinilai terbukti telah menyalahgunakan kewenangan sebagai petinggi PT KS. Pembangunan pabrik itu juga telah merugikan negara Rp 2,3 triliun dan USD 292 juta. (*/Detik)

Honda