Tolak UU Cipta Kerja, Ribuan Pekerja di Jatiuwung Kota Tangerang Mogok Kerja

Sankyu

TANGERANG – Kapolsek Jatiuwung Kompol Aditya Sembiring mengatakan, sekitar 1.000 pekerja kembali melakukan aksi mogok untuk menolak Undang-undang Cipta Kerja.

Dia mengatakan, aksi tersebut merupakan rangkaian aksi mogok yang direncanakan oleh serikat pekerja dan serikat buruh sampai 8 Oktober mendatang.

“Untuk estimasi yang melaksanakan aksi ini kira-kira sekitar 1.000 orang,” ujar Aditya dalam keterangan suara diterima wartawan, Selasa (6/10/2020).

Untuk itu, kata Aditya, kepolisian menerjunkan 100 personel mereka untuk membantu mengamankan jalannya aksi mogok kerja yang dilakukan serikat buruh di Jatiuwung, Kota Tangerang.

Terlebih, Jatiuwung dikenal sebagai daerah industri yang ada di Kota Tangerang.

Sekda ramadhan

“Kami menyiapkan 100 personel terdiri dari 1 kompi dari pasukan korps brimob Polri, 1 kompi dari korps Jatiuwung, kemudian dibantu dengan koramil 06 Jatiuwung,” tutur Aditya.

Aditya juga memastikan tidak ada aksi sweeping yang memaksa untuk melakukan mogok kerja dari serikat pekerja di wilayah hukum Polsek Jatiuwung.

Dia memastikan sudah ada koordinasi antara serikat buruh bersama pemilik perusahaan agar tidak terjadi aksi sweeping memaksa mogok kerja.

“Tidak sweeping di wilayah hukum polsek kami, kami dari awal melakukan pendekatan dengan serikat buruh mengkoordinasikan kegiatan apa yang akan dilaksanakan setiap hari sehingga kami mengetahui apa yang akan mereka lakukan,” kata Aditya.

Seperti diketahui, omnibus law UU Cipta Kerja menuai banyak penolakan, khususnya para serikat pekerja.

Meski mengalami penolakan yang masif dari sejumlah serikat pekerja, DPR-RI dan Pemerintah tetap mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang dan disahkan pada Senin kemarin. (*/Kompas)

Honda