BPJS Kesehatan Akan Pangkas Biaya Layanan Persalinan

Sankyu

JAKARTA – Defisit neraca keuangan yang dialami Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, membuat lembaga ini berupaya melakukan penghematan biaya. Salah satunya dengan menyisir jenis-jenis layanan yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan, maupun yang tidak.

Setelah sebelumnya muncul kabar bahwa BPJS Kesehatan akan menjalankan kebijakan cost sharing untuk sejumlah penyakit kronis, kini BPJS Kesehatan berupaya memangkas biaya yang harus ditanggung untuk persalinan.

Upaya inilah yang kemudian diprotes oleh Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI). IDAI menilai langkah BPJS Kesehatan mengatur kembali pelayanan kesehatan bayi yang baru lahir akan merugikan masyarakat peserta BPJS. Sebab, nantinya biaya persalinan tidak menyertakan biaya perawatan bayi yang baru lahir.

Hal ini berpotensi baru yang memunculkan masalah terkait kesehatan dan keselamatan bayi yang baru lahir. Itulah sebabnya Ketua IDAI Aman Bhakti Pulungan telah menyurati Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk meluruskan masalah ini dan meminta pencabutan rencana itu.

Dalam notulensi bertanggal 6 Juni 2018 itu, BPJS Kesehatan memang tengah membuat Peraturan Direktur BPJS Kesehatan terkait bayi baru lahir.

Sekda ramadhan

Menurut Aman, pihaknya ingin adanya penjelasan mendetil terkait pemisahan pembayaran antara proses kelahiran dan fasilitas perawatan bayi baru lahir tersebut.

“Harus ada penjelasan bahwa paket persalinan memperhatikan risiko pada semua proses persalinan, sehingga semua persalinan harus ditangani tim gawat darurat di fasilitas kesehatan,” tambahnya

Sedangkan Ketua IDI, Daeng M Faqih menjelaskan, sejauh ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan BPJS Kesehatan terkait masalah itu dan belum ada keputusan apapun.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat mengakui, pihaknya memang terus melakukan kendali mutu pelayanan sejalan dengan pengendalian biaya.

“Manfaat itu bukan dibatasi tapi memang ada keterbatasan dari sisi anggaran,” katanya, Rabu (18/7/2018). (*/Kontan)

Honda