Direktur PT PCM Budi Mulyadi Ngaku Sudah Mundur dari Golkar dan Timses Ratu Ati

CILEGON – Menyeruak penilaian miring dari masyarakat Kota Cilegon terkait dugaan dilanggarnya beberapa aturan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam pengangkatan dua pejabat baru di BUMD PT PCM oleh Walikota Cilegon Edi Ariadi, pada Rabu (19/2/2020) lalu.

Saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsappnya, Direktur PT PCM Budi Mulyadi, mengakui bahwa persyaratan dirinya untuk mendapatkan jabatan tersebut sudah sepenuhnya dipenuhi, dan sudah disahkan melalui RUPS.

“Terkait persyaratan sudah sepenuhnya diserahkan dan dibahas dalam RUPS serta sudah ditetapkan, termasuk status saya sebagai pengurus Partai Golkar,” ujar Budi Mulyadi melalui pesan Whatsapp, Minggu (23/2/2020).

Ditegaskan Budi, tuduhan soal dirinya memiliki kepentingan terkait politik kubu petahana, hal itu bisa dibantah dengan posisi dirinya yang mengklaim sudah mundur.

“Sesuai SK (Partai Golkar-red) saya berakhir pada tanggal 27 Oktober 2019 dan tidak diperpanjang lagi, serta saya sudah menyampaikan pengunduran diri saya langsung pada bulan tersebut,” jelasnya.

Budi juga menegaskan bahwa dirinya juga sudah tidak lagi ikut dalam tim sukses bakal calon Walikota Cilegon dari Partai Golkar, Ratu Ati Marliati.

“Saya juga sudah tidak menjabat sebagai timses Bu Ati, terakhir diserah terimakan pada Pak Endang Ketua DPRD, demikian terima kasih,” tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Walikota Cilegon Ratu Ati Marliati, juga menyatakan bahwa mekanisme pengangkatan pejabat baru PT PCM melalui RUPS dilakukan dengan benar.

“RUPS kan sudah, itu adalah legal formalnya. Hanya tinggal SK-nya nanti diberikan. RUPS kan sebagai dasar untuk membuat SK,” kata Ratu Ati kepada wartawan, Kamis (16/1/2020).

Meski kedua pejabat baru PT PCM itu berlatar belakang politisi dan masih aktif sebagai pengurus Parpol, Ratu Ati yang juga kader Partai Golkar menegaskan bahwa hal itu tidak akan menjadi masalah.

“Nggak ada masalah, nggak ada masalah itu. Kita mudah-mudahan profesional untuk mengisi kekosongan,” jelas Ratu Ati.

Diketahui saat ini ada tiga orang politisi Partai Golkar Cilegon yang memegang jabatan strategis di BUMD milik Pemkot Cilegon tersebut. Mereka yakni Arief Rivai Madawi selaku Direktur Utama PT PCM, Budi Mulyadi dan juga Fakih Usman.

Selebihnya jabatan komisaris dan direktur PT PCM diisi oleh mantan birokrat Pemkot Cilegon, yakni mantan Sekretaris Daerah, Abdul Hakim Lubis (Komisaris), mantan Asda Pemkot Cilegon, Samsul Rizal (Komisaris), dan mantan Kepala Dinas Tata Kota, Akmal Firmansyah (Direktur Operasional).
 
PT PCM sendiri dibentuk berdasarkan Perda Kota Cilegon Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pelabuhan Cilegon Mandiri (PD. PCM) (Lembaran Daerah Kota Cilegon Tahun 2002 Nomor 96), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004 (Lembaran Daerah Kota Cilegon Tahun 2004 Nomor 23). (*/Ilung)

Polda