Polres Serang Bekuk Komplotan Curanmor Asal Lampung, Dua Pelaku Didor

SERANG – Tiga pelaku pencurian spesialis motor parkiran yang merupakan Kelompok Lampung diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang sebuah rumah kontrakan di lingkungan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Ketiga tersangka yang diringkus yaitu AN (22) warga Desa Wana, Kecamatan Melinting, Lampung Timur, SO (38) warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Lampung Timur dan RI (44) warga Desa Palem Bapang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.

Tersangka AN dan SO dilumpuhkan dengan timah panas lantaran melakukan penyerangan dan membahayakan petugas, dari bandit asal Lampung ini diamankan barang bukti 7 unit motor berbagai jenis.

“Ketiga tersangka ditangkap di rumah kontrakan di wilayah Kota Serang pada Rabu (20/3/2024) sekira jam 20.30 WIB oleh Tim Resmob,” ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada media, Jumat, (22/3/2024).

Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus curanmor merupakan tindak lanjut dari laporan Yani yang melapor kehilangan motor Honda Beat di samping ruko perabotan rumah tangga di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada Selasa (19/3/2024).

Kartini dprd serang

“Peristiwa pencurian motor terjadi pada Rabu (20/3/2024) namun korban melapor ke Mapolsek Kragilan sehari kemudian,” ungkapnya.

Berbekal dari laporan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Supendi dan Katim Bripka Sutrisno langsung bergerak melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, Tim Resmob berhasil mengetahui identitas pelaku.

“Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, ketiga tersangka berhasil ditangkap dan langsung diamankan ke Mapolres Serang. Namun dalam perjalanan, dua pelaku menyerang petugas. Karena dinilai membahayakan, keduanya terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan, ketiga pelaku yang merupakan buronan jajaran Polda Banten ini mengakui puluhan kali melakukan aksi pencurian motor di wilayah Kabupaten Serang, Kota Serang, Kota Cilegon dan Kabupaten Tangerang.

Modus operandinya yaitu mencuri motor yang diparkir dengan menggunakan kunci leter T. Motor hasil kejahatan disembunyikan di rumah pelaku di wilayah Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Dalam penggeledahan di rumah tersangka di wilayah Kecamatan Kibin, petugas berhasil mengamankan 7 unit sepeda motor berbagai merk dan jenis, turut diamankan kunci T serta dua buah mata kunci. (*/Fachrul)

Polda