Mantan Terpidana Korupsi Dimyati S Abubakar Kembali Jadi Ketua MUI Cilegon

Dprd ied

CILEGON – Mantan terpidana kasus korupsi yang juga mantan anggota DPRD Kota Cilegon Haji Dimyati S Abubakar ternyata terpilih kembali sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cilegon Periode 2019-2024, setelah menyisihkan 2 kandidat lainnya, yakni Haji Jubaedi Ahyani dan Haji Inas Nasrullah.

Terpilihnya Haji Dimyati ini pada forum Musda IV MUI Kota Cilegon, Rabu (27/11/2019) malam sekitar pukul 22.30 WIB.

Kegiatan suksesi kepemimpinan ulama 5 tahunan tersebut turut dihadiri oleh Wakil Walikota Cilegon Ratu Ati Marliati, Asda I Pemkot Cilegon Taufiqurrahman, Perwakilan MUI Provinsi Banten, serta ratusan tamu undangan dari berbagai organisasi massa Islam, forum Ponpes serta tokoh ulama lainnya.

Tahapan demi tahapan Musda IV MUI secara umum berjalan lancar, namun hanya sedikit terjadi dinamika saat penyampaian Laporan Pertanggungjawaban dan pemilihan ketua.

Menjelang pemilihan, pimpinan sidang Abdullah Syarif menawarkan kepada peserta terkait sistem pemilihan yang mengacu kepada aturan dari MUI Pusat No.1/2018.

“Kami menawarkan kepada peserta aturan dari MUI Pusat, tidak boleh dilanggar. Semua ada ketentuan yakni pembentukan tim formatur terlebih dahulu. Setelah itu kemudian akan memilih ketua MUI untuk periode 2019-2024,” katanya kepada peserta.

Mendengar hal tersebut, sejumlah peserta banyak sekali melakukan interupsi. Mereka meminta agar pemilihan kandidat ditulis oleh peserta yang ada di dalam gedung. Sehingga hasil yang didapat merupakan keinginan dari peserta. Akhirnya, usulan dari peserta diterima tanpa merubah aturan dari MUI Pusat.

dprd tangsel

Dari hasil pengajuan para peserta tercatat banyak nama-nama ulama yang diajukan, namun panitia membuat keputusan hanya 3 nama dengan suara terbanyak yang akan diusulkan sebagai calon ketua kepada formatur. Hingga akhirnya pada penghitungan calon ketua MUI tercatat perolehan suara Haji Dimyati S Abubakar 21 suara, Haji Jubaedi Ahyani 18 suara, serta Haji Sayuti Ali dan Inas Nasrulloh meraih 7 suara.

“Karena ada 7 suara yang sama, sehingga dipilih kembali untuk menjadi 3 besar kandidatnya. Untuk itu kami akan melakukan pemilihan kembali khusus untuk Pak Sayuti Ali dan Inas Nasrulloh,” kata Syarif.

Setelah pemilihan lanjutan, Haji Inas Nasrulloh bersama dengan Haji Dimyati S Abubakar dan Jubaedi Ahyani, 3 kandidat yang diusulkan sebagai calon ketua kepada Formatur.

Kemudian meningkat pada tahapan selanjutnya yakni pembentukan tim formatur yang beranggotakan 11 orang, lagi-lagi sempat terjadi perdebatan. Dimana sejumlah pengurus ingin dilibatkan, namun ditolak dengan alasan tidak ada hubungan struktural dengan MUI.

Akhirnya setelah terbentuk tim formatur dengan jumlah 11 orang, pemilihan dilakukan di salah satu ruangan dan hasilnya berdasarkan voting, yakni Haji Dimyati S Abubakar meraih 7 suara, Haji Jubaedi Ahyani 4 suara, dan Haji Inas Nasrulloh tidak memperoleh suara. Dengan demikian, Dimyati S Abubakar kembali menjadi ketua MUI Cilegon.

Diketahui, Dimyati S Abubakar sebelumnya juga menjabat sebagai Ketua MUI Cilegon Periode 2014-2019, namun di tengah jalan pada 2016 diberhentikan karena tersangkut kasus korupsi dan sempat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Cilegon.

Dimyati S Abubakar bersama dengan Bahri Syamsu Arif oleh Mahkamah Agung (MA) dijatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam kasus korupsi honorarium ganda DPRD Kota Cilegon tahun anggaran 2005-2006, dengan kerugian negara Rp2,2 miliar. (*/Angga)

Golkat ied