Disnakertrans Kabupaten Serang Pertanyakan Itikad Baik Hotel Marbella Terkait THR dan Upah

Dprd ied

SERANG – Terkait desakan karyawan Hotel Marbella soal upah hingga Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum di bayar, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang panggil pihak perusahaan untuk kedua kalinya.

Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri Disnakertrans Kabupaten Serang, Tubagus Ana Supriatna mengatakan bahwa pihaknya sudah memanggil pihak perusahaan kedua kalinya, lantaran pada pemanggilan pertama pihak perusahaan yakni Hotel Marbella tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

“Dalam pemanggilan ini sudah dipertemukan, memang alasan pihak perusahaan itu karena satu, dikarenakan kondisi Gunung Krakatau pada waktu itu sehingga menimbulkan tsunami itu memang tidak begitu sehat, yang keduanya karena pandemi yang memang surat edaran dari Menaker segala pun ada persoalan agar dibipartidkan,” katanya kepada awak media, Senin (31/5/2021).

Ia mengatakan beberapa masalah antara pekerja dan pihak Hotel Marbella tengah dilakukan mediasi oleh pihaknya.

dprd tangsel

“Pokoknya disitu tentang pemutusan hubungan kerja karena Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) karena ada kesalahan disipliner juga kita sudah proses tahap anjuran agar proses ini karena tidak ada kesepakatan kedua belah pihak karena menyangkut keuangan, salah satu pihak apabila ada yang menolak, maka salah satu pihaknya harus menggugat ke pengadilan perselisihan hubungan industrial,” ujarnya.

Namun untuk menyangkut THR dan masalah gaji, kata dia, penanganan hal itu berbeda dan harus diselesaikan di pengawas ketenagakerjaan.

“Kalau terkait dengan menyangkut THR dan masalah gaji ini kan ranah hukum penanganannya berbeda, karena tindakan dari pengawas ketenagakerjaan ada nota pemeriksaan. Artinya tindaklanjutnya itu wewenangnya ada di pengawas ketenagakerjaan,” tuturnya.

Dirinya juga mempertanyakan itikad baik dari perusahaan Hotel Marbella sudah sejauh mana, hal itu untuk mengantisipasi terjadinya persoalan baru kedepannya.

“Itikad baik perusahaan ini saya mempertanyakan sampai sejauh mana? Itu yang berulangkali saya tanyakan. Tapi proses ini karena bipartid belum selesai juga menyangkut masalah gaji, karena kita kan masalah upah atau gaji ini yang tidak dibayar oleh pihak perusahaan itu merupakan persoalan yang memang besar,” tukasnya. (*/Roel)

Golkat ied