DPD Al-Khairiyah Cilegon Dorong Klausul Wajib Diniyah dan Akomodir Madrasah Formal

Ks ramadhan

 

CILEGON – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Al-Khairiyah Kota Cilegon mendorong pemerintah kota Cilegon dan DPRD untuk dimasukannya klausul wajib Diniyah dalam rencana peraturan daerah (Raperda) pondok pesantren dan Diniyah.

Selain itu DPD Al-Khairiyah Kota Cilegon menolak adanya penghapusan Perda no 1 tahun 2008 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Awaliyah.

Kecuali dalam Raperda tersebut memuat mewajibkan ijazah Diniyah menjadi syarat masuk Sekolah Menengah Pertama.

Sekda ramadhan

Dikatakan Ketua DPD Al-Khairiyah Kota Cilegon Sayuti Zakaria wajib Madrasah Diniyah ini merupakan hal penting karena menanamkan nilai-nilai Islam sejak dini.

“Kami menolak penghapusan Perda 1 tahun 2008 kecuali secara subtansi wajib Diniyah masuk dalam klausul Raperda yang salah satu isinya adalah mewajibkan ijazah Diniyah menjadi syarat masuk Sekolah Menengah Pertama atau SMP,” ujar Sayuti, Minggu, (19/6/22).

Disamping menyampaikan usulan keberpihakan terhadap Madrasah Diniyah, DPD Al-Khairiyah Kota Cilegon juga meminta Madrasah Formal diakomodir dalam Raperda.

Hal tersebut sebagai jawaban atas kegelisahan para guru Madrasah Aliyah yang sebelumnya hampir saja honor daerahnya dicabut karena kesalahpahaman penafsiran pemerintah tentang Madrasah Aliyah menjadi kewenangan Provinsi Padahal Madrasah Aliyah adalah lembaga vertikal yang secara kelembagaan tidak ada kaitan dengan Provinsi.

Sebagai pembanding, Sayuti menjelaskan sudah ada Provinsi di Indonesia yakni Nusa Tenggara Barat yang telah mengakomodir pendidikan formal dalam satu Perda Fasilitas Pondok Pesantren dan Pendidikan Madrasah. (*/Nas)

Dprd