GP Ansor Banten Minta Pemprov Selesaikan Perda Pondok Pesantren

Dprd ied

SERANG– Gerakan Pemuda (GP) Ansor Provinsi Banten meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk segera merampungkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pondok Pesantren.

Hal itu disampaikan Ketua GP Ansor Provinsi Banten Ahmad Nuri disela-sela acara Rakorwil GP Ansor Banten, Selasa (23/2/2021) di Sekretariat GP Ansor Banten, Kota Serang.

Menurutnya, perampungan Perda merupakan bentuk turunan dari Undang-Undang nomor 18 tahun 2019 tentang pondok pesantren yang telah diundangkan pada tanggal 16 Oktober 2019 lalu.

“Pertama, Perda itu nantinya bisa digunakan untuk memetakan kembali pondok-pondok pesantren yang ada di Banten, yang jumlahnya cukup banyak ini,” kata Nuri kepada awak media.

Selain itu, dipaparkan Nuri, jika dengan adanya Perda Pondok Pesantren bisa digunakan untuk membangun dan mendukung agar Pondok Pesantren yang ada di Banten lebih mandiri dan mampu mengembangkan kawah candradimuka (penggemblengan diri) dalam konteks keislaman.

dprd tangsel

“Kemandirian itu posisinya kesejahteraan juga, negara harus tampil. Jadi tidak ada lagi kedepan, alumni pondok pesantren yang dibedakan dengan pendidikan formal, sama semuanya,” ujarnya.

Selain itu, diungkapkan Nuri, jika dengan adanya Perda Pondok Pesantren, bisa digunakan untuk memetakan sejauh mana Pondok Pesantren sebagai reproduksi kader Islam yang rahmat, bukan Islam yang marah.

“Perda itu nantinya akan menciptakan generasi santri yang melek politik dan santri yang kuat kebangsaannya,” tukasnya.

Hal senada turut disampaikan oleh Wakil Ketua MPR RI, Jazilul Fawaid. Menurutnya, Perda Pondok Pesantren harus segera diselesaikan oleh pemerintah, baik dari pemerintah tingkat dua hingga pemerintah pusat.

“Saya berharap kepada Pemda, baik di tingkat dua dan di tingkat provinsi termasuk juga pusat, karena memang Peraturan Pemerintah yang mejadi mandataris dari UU Pesantren juga memang belum selesai, makanya di Perda pun akhirnya mandeg,” katanya.

Meski peraturan pemerintah yang mengatur tentang Pondok Pesantren belum ada, disampaikan Jazilul, jika pemerintah daerah dapat menggunakan aturan hukum lainnya yang masih berkaitan demi menjadikan Pondok Pesantren lebih baik lagi.

“UU Sisdiknas ada, itu sudah cukup untuk melakukan pembantuan terhadap pesantren, jadi tidak harus nunggu perda, tapi untuk lebih sempurna, bikin Perdanya, jangan alasan karena tidak ada perda, pesantren tidak diperhatikan,” tandasnya. (*/YS)

Golkat ied