HPA Banten Dukung Langkah Sekjend PB Al-Khairiyah Gugat Polemik Pendirian Gereja ke Pengadilan

 

CILEGON– Himpunan Pemuda Al-Khairyah Banten mendukung langkah Sekjend PB Al-Khairiyah Ahmad Munji melakukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Serang terkait pendirian Gereja Maranatha di Cilegon.

Ketua DPW HPA Banten mengatakan Kota Cilegon kembali menjadi perhatian banyak orang sampai menjadi isu nasional terkait pendirian Gereja Maranatha menjadi perhatian dilkalangan masyarakat Cilegon terlebih yang berada di lingkungan Sumur Wuluh Kelurahan Gerem.

“Adanya upaya gugatan yang dilakukan oleh Sekjend PB Al-Khairiyah sebagai bentuk solusi karena dampak kegaduhan yang ditimbulkan dari pendirian gereja Maranatha Cilegon, karena pengadilan merupakan alat yang disiapkan oleh negara untuk memberikan jalan supaya tidak gaduh di masyarakat dan juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait persoalan,” ujar Faizudin, Rabu, (22/9/2022).

Oleh karena itu, DPW HPA Banten mendukung dan mendorong upaya hukum yang dilakukan oleh Munji karena ini merupakan jalan tepat dan cerdas dalam mengambil langkah.

“Masyarakat akhirnya melakukan upaya-upaya seperti audiensi dengan pemerintahan untuk mengetahui kebenaran tersebut supaya masyarakat nyaman dan damai,” terangnya.

Faizudin menyayangkan pendirian rumah ibadah yang dilakukan HKBP Maranatha, karena ini membuat masyarakat Cilegon gaduh sehingga kegaduhan yang ditimbulkan dari kejadian tersebut membuat masyarakat menjadi tidak nyaman.

“Adanya upaya gugatan yang dilakukan oleh Sekjend PB Al-Khairiyah sebagai bentuk solusi karena dampak kegaduhan yang ditimbulkan dari pendirian gereja Maranatha Cilegon, karena pengadilan merupakan alat yang disiapkan oleh negara untuk memberikan jalan supaya tidak gaduh di masyarakat dan juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait persoalan,” ujar Faizudin.

Faizudin mengungkapkan, masyarakat Cilegon memang sudah menjadi masyarakat heterogen yang sudah lama berjalan tanpa memandang suku, ras dan agama, namun jangan sampai hal itu menjadi hilang keakraban warganegara dengan memaksakan berdirinya rumah ibadah.

“Saya berharap tidak lagi ada pendirian rumah ibadah kalau memang nantinya menimbulkan potensi kegaduhan dimasyarakat, hal ini buka mengada-ada,” pungkasnya.

Sebelumnya, pada 14 September 2022 lalu Sekjend PB Al-Khairiyah Ahmad Munji melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Serang Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 151/Pdt.G/2022/PN.Srg. Sebagai tergugat 1 Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, tergugat II HKBP Maranatha Cilegon, dan tergugat III Panitia Pendirian Tempat Ibadah Huria Maranatha Cilegon. (*/Nas)

Honda