Soroti Limbah Tambang Pasir di Desa Mekarjaya Lebak, Imala: Pemda Jangan Tutup Mata

 

LEBAK – Ikatan Mahasiswa Lebak (Imala) soroti dampak limbah tambang pasir yang beroperasi di Desa Cimarga Blok Rahong mengakibatkan berhentinya aktivitas pertanian di Desa Mekarjaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.

Polemik pertambangan yang berdampak pada kerusakan lingkungan sepertinya tidak henti-hentinya terjadi di kabupaten Lebak, khususnya di Kecamatan Cimarga.

“Kerusakan lingkungan akibat pertambangan tidak ada habisnya dibahas dikarenakan tidak adanya penyelesaian yang jelas dari pemerintah daerah sebagai pemangku kebijakan. Hal ini yang mengakibatkan sebagian besar petani mengalami kerugian,” ujar Muntadir Kabid Advokasi, Politik dan Hubungan Eksternal Imala, Jumat, (25/8/2023).

Ia juga mengatakan seperti dampak pertambangan galian pasir di desa Cimarga yang mengakibatkan limbah tambang pasir dibuang asal asalan sehingga merusak pertanian dan sungai yang ada di Desa Mekarjaya.

“Dampak limbah ini serius berbahaya, dikarenakan mempengaruhi aktivitas pertanian sawah yang ada di Mekarjaya sejak tahun 2016,” bebernya.

Muntadur menyampaikan bahwa IMALA sudah melakukan advokasi terkait dampak limbah tambang pasir di Desa Cimarga tersebut.

“Hasil dari advokasi kami satu bulan berjalan, kami mendapatkan informasi dari masyarakat setempat dan ketua tim limbah yaitu Abah Acit bahwa sejak tahun 2016 sawah sudah tidak lagi bisa digunakan dikarenakan limbah tambang pasir masuk ke pekarangan sawah sedalam 3 meter dan juga menutupi aliran sungai yang menuju ke Waduk Palayangan. Data yang kami kumpulkan juga di lapangan, bahwa petani terdampak sudah melakukan pelaporan, aksi demonstrasi kepada Pemkab Lebak namun tidak ada keputusan yang jelas,” ujarnya.

Selain itu tim limbah juga melakukan pelaporan kepada Kementerian Lingkungan Hidup bersama kawan kawan WALHI

“Tahun 2021 tim limbah juga mendatangi Kementerian Lingkungan Hidup dan melaporkan dampak AMDAL yang terjadi di Desa Mekarjaya, dan tiga bulan kemudian langsung didatangi oleh tim Kementerian Lingkungan Hidup ke lokasi terdampak, namun sampai tahun 2023 ini tidak ada hasil yang diperoleh,” lanjutnya.

Ia berharap seharusnya Pemda Lebak dapat memfasilitasi keluhan dari masyarakat Mekarjaya walaupun berbicara aturan pertambangan memang bukan kewenangan dari Pemkab Lebak akan tetapi langsung dari Pemprov Banten.

“Sebagai satu kesatuan dan kami merasakan penderitaan masyarakat Desa Mekarjaya, Imala akan bersikap tegas berada di pihak masyarakat Mekarjaya, dan menuntut Bupati Lebak untuk segera mengambil langkah-langkah solutif sehingga masyarakat Mekarjaya mendapatkan keadilan,” tutupnya. (*/Tatang Kurnia)

Honda