Kabupaten Lebak Akan Buat Perbup untuk Bisa Pungut Retribusi Menara BTS

LEBAK – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Lebak, belum lama ini mengusulkan retribusi Menara atau Tower Base Transceiver Station (BTS) milik perusahaan telekomunikasi yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup). Bahkan agar keinginan pungutan retribusi terhadap BTS tersebut bisa segera dilakukan, maka draft Perbup tersebut sudah dibuat, serta telah dilayangkan kepada Bupati Iti Octavia Jayabaya, melalui Bagian Hukum Pemkab Lebak.

Kepala DPUPR Lebak, Wawan Kuswanto, kepada wartawan mengatakan, sejak tahun 2015 hingga 2016, ada perubahan yang ditetapkan pemerintah pusat tentang retribusi BTS, sehingga selama dua tahun itu pula, pihaknya tidak bisa melakukan pungutan retribusi BTS di Lebak, untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD).

“Pada Peraturan Daerah tentang pungutan retribusi BTS di Lebak masih direvisi, untuk itu, agar pungutan retribusi BTS bisa dilakukan tahun ini, maka dinas kamipun mengusulkan agar di Perbupkan saja,” ujar Wawan Kuswanto, Jumat (28/7/2017).

Ketika ditanya, berapa target PAD, yang ditetapkan Pemkab dari pungutan retribusi BTS. Menurut Wawan, sebesar Rp 600 juta.

Kartini dprd serang

Oleh karena bila usulan Perbup sudah disetujui, serta diterbitkan bupati, maka pihaknya akan langsung melakukan penagihan retribusinya.

“BTS telekomunikasi di Lebak, diantaranya Telkomsel, PT XL Axiata, PT Indosat, Tri, serta PT Telkom,” terangnya.

Sementara Ketua DPRD Lebak, Junaedi Ibnu Jarta, menegaskan, retribusi BTS milik perusahaan telekomunikasi nilainya cukup besar. Maka dari itu, agar pungutannya bisa dilakukan tahun ini, maka pihaknya sangat mendukung bila dibuatkan Perbup.

“Kami menilai target enam ratus juta rupiah, dari retribusi BTS itu cukup besar bagi PAD, makanya pungutannya harus bisa dilakukan,” kata Junaedi Ibnu Jarta. (*)

Polda