Kasus Tabrak Lari Hingga Tewas di JLS Ciwandan, Penabrak Berpotensi Jadi Tersangka

Sankyu

 

CILEGON – Kasi Humas Polres Cilegon, AKP Sigit Dermawan mengatakan bahwa pihaknya hingga saat ini masih menyelidiki kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pejalan kaki yang merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT) di Jl. Fatahillah, Lingkungan Sak-sak Asem, Kelurahan Randakari, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.

Kata Sigit, penyelidikan tersebut dilakukan guna memenuhi tahapan penetapan tersangka.

Sigit mengatakan AH (21) berpotensi menjadi tersangka dan terancam hukuman pidana.

“Iya, pelaku penabrakan berpotensi jadi tersangka, tapi kita belum bisa memastikan karena ini masih dalam tahap penyidikan,” ujar AKP Sigit, saat diwawancarai awak media pada Rabu (16/4/2023).

Diberitakan sebelumnya kecelakaan maut melibatkan pejalan kaki dan kendaraan mobil jenis R4 MITSUBISHI Triton Doubel Cabin dengan nopol A-8833-JI tersebut terjadi di Jalan Raya Ciwandan- Cilegon tepatnya depan Masjid di Link. Serang Ilir, Kelurahan Randakari, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, pada Senin (14/8/2023) sekira pukul 19.00 WIB.

Penabrak sempat kabur dan melarikan diri usai kejadian. Pelaku dengan inisial AH (21) yang merupakan warga Kelurahan Gunung Sugih, berhasil dikejar dan ditangkap oleh warga malam itu juga.

Diketahui, sebagaimana diatur Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), menyatakan bahwa dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Sementara diatur pasal 231 ayat 1, masyarakat wajib memberi pertolongan pertama untuk menyelamatkan korban kecelakaan lalu lintas.

Sekda ramadhan

Untuk sanksi hukumnya diatur dalam Pasal 312 UU 22/2099 tentang LLAJ.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)”.

Meski diduga terjadi pelanggaran, AKP Sigit mengatakan bahwa pelaku membawa SIM dan STNK.

“Untuk SIM dan STNK ada, kemarin kita cek,” pungkasnya.

Awal mula kecelakaan terjadi diketahui ketika Sdr. AH (21) mengendarai Kendaraan R4 MITSUBISHI Triton Doubel Cabin dengan nopol A-8833-JI melaju dari arah Ciwandan menuju Cilegon.

Sesampainya di TKP pada saat sedang melaju tiba-tiba dari arah sebelah kanan pengendara Kendaraan R4 MITSUBISHI Triton Doubel Cabin dengan nopol A-8833-JI terdapat Sdri SH (46) yang tiba-tiba menyebrang dan kemudian tertabrak.

Karena benturan itu, korban SH (46) terjatuh sehingga mengalami luka-luka di bagian kepala belakang dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Pihak kepolisian menduga, penyebab kecelakaan tersebut adalah karena penerangan jalan yang kurang sehingga keadaan jalan pada saat kecelakaan gelap gulita.

“Faktor kecelakaannya kami duga karena gelap atau kurangnya penerangan di jalan itu, sehingga pengendara mobil kurang berhati-hati, ditambah jalan rusak juga. Karena itu kami menghimbau kepada para pengemudi yang lewat JLS agar berhati-hati,” tegas AKP Sigit. (*/Hery)

Honda