Kejari Lebak Diminta Usut Tuntas Tindak Pidana Korupsi di DPMD Lebak

LEBAK – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organisasi Masyarakat Badak Banten Kabupaten Lebak, Eli Syahroni, meminta pihak Kejaksaan Negeri Lebak, segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak. Permintaan tersebut dituangkannya melalui Laporan Pengaduan (Lapdu) secara tertulis, sebanyak satu bundel dengan Nomor : 023/BB-DPD Lebak/VIII/2019. Kamis (22/8/2019).

“Kami datang ke Kejari Lebak, untuk menyerahkan Lapdu, perihal dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pihak DPMD Lebak,” kata Eli Syahroni saat ditemui di kantor Kejari Lebak.

Dia menjelaskan, bahwa ada dua indikator kegiatan yang disinyalir menjadi ajang praktik korupsi. Salah satunya terkait dengan pengadaan buku Perpusdes tahun 2019 dari APBD Provinsi Banten, yang nilainya sebesar Rp 10 juta per desa, kemudian pelaksanaan pelatihan public speaking dan pelatihan paralegal pada tahun 2017, 2018 dan 2019 terhadap kepala desa dan perangkat desa.

“Pengadaan buku ini melibatkan sejumlah pihak ketiga yang berasal dari pengusaha buku ternama tanah air. Sebab, dana tersebut diperuntukkan membeli 10 judul buku dan satu buah etalase. Ironisnya, sebanyak 340 pemerintah desa se-Kabupaten Lebak telah diarahkan menerima buku dari penyedia tertentu yang telah mendapat rekomendasi dari oknum pejabat Dinas PMD Kabupaten Lebak,” ucap Eli.

Kata dia, bagi kepala desa yang tidak mengikuti arahan ini, tentu alokasi dana desanya diancam tidak dicairkan. Selain itu pihaknya menambahkan dugaan kedua yang mengarah kepada pihak Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Damar Desa, ikut terlibat dalam pengondisian pihak ketiga yang menjadi mitra penyedia barang Perpusdes se-Kabupaten Lebak.

“Berdasarkan hasil penelusuran Badak Banten, diduga harga 10 jenis buku dan satu buah etalase sengaja di mark-up agar para oknum bisa berbagi keuntungan secara bersama-sama,” imbuhnya.

Lanjut Eli, sedangkan tekait dengan Pelatihan Public Speaking dan Pelatihan Paralegal tahun 2017, 2018 dan 2019 terhadap kepala desa dan perangkat desa dapat Ia uraikan sebagai berikut, pada 7-9 Desember 2017 di Puncak, Bogor telah dilaksanakan Pelatihan Public Speaking oleh PPSDM Damar Desa dan Al-Kahfi Training Center dengan sasaran para kepala desa se-Kabupaten Lebak. Sumber dana berasal dari Dana APBD Lebak tahun 2017.

Kartini dprd serang

Kemudian lanjutnya, 7-9 September 2018 dan 16-18 Desember 2018 telah dilaksanakan Pelatihan Public Speaking bagi para perangkat desa, di Gedung BPPS Pasir Ona Rangkasbitung dan Hotel Mutiara Carita, Kabupaten Pandeglang. Sumber dananya berasal dari APBDes se-Kabupaten Lebak tahun 2018.

Sedangkan pada 9-11 Juli 2019 dan 23-25 Juli 2019 telah dilaksanakan Pelatihan Paralegal yang dilaksanakan PPSDM Damar Desa bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SIKAP BANTEN di Hotel Horison Pandeglang. Sumber dana APBDes se- Kabupaten Lebak tahun 2019.

“Oleh karena itu kami menduga pelatihan ini dinilai adanya potensi pelanggaran hukum, Sebab, tidak diketahui jelas payung hukum mekanisme penunjukan PPSDM Damar Desa sebagai pihak ketiga pelaksana kegiatan pelatihan bagi kepala desa dan perangkat desa se-Kabupaten Lebak yang dibiayai APBD dan APBDes,” ungkapnya.

Pada dasarnya sambung Eli, jika merujuk pada surat edaran Bupati Lebak Nomor 140/1543-DPMD/2017 tentang penyelenggaraan pelatihan bagi perangkat desa yang bersumber dari APBDes di Kabupaten Lebak, tentu dua institusi yang berwenang menjadi pelaksana pelatihan, yakni Lembaga Pelatihan Pemerintah dan yang kedua adalah Unit Pelatihan Berbadan Hukum yang dibentuk oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) dan Lembaga Pelatihan Non Pemerintah yang Berbadan Hukum.

“Kami Badak Banten meminta Kejari, segera melakukan langkah-langkah penyelidikan hukum terkait dengan adanya pengaduan awal dan penemuan indikasi dugaan kerugian keuangan negara pada APBD Banten dan APBDes se Kabupaten Lebak pada kegiatan pengadaan buku Perpusdes tahun 2019,” tandasnya.

Dia berharap ada pengusutan secara tuntas, tanpa tebang pilih bagi para oknum yang terkait kegiatan ini dan dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Lebak, Bayu Widianto tengah menerima Lapdu dari ormas Badak Banten dan pihaknya langsung mengantarnya ke petugas penerimaan Lapdu.

“Kami sudah terima Lapdu dari Ormas Badak Banten,” ujarnya singkat (*/sandi)

Polda