Kasus Hibah, 120 Orang Telah Diperiksa Kejati Banten

SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten sejauh ini telah memeriksa 120 orang atas dugaan kasus korupsi dana hibah untuk Pondok Pesantren (Ponpes) tahun anggaran 2018 dan 2020.

120 orang itu diantaranya penerima hibah, pejabat daerah dan oknum-oknum yang telah ditetapkan tersangka oleh Kejati Banten. Setidaknya Kejati telah menahan 5 tersangka.

Demikian diungkapkan, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Banten, Sunarko kepada wartawan di Kantor Kejati Banten, Kota Serang, Selasa (15/6/2021).

“Pemeriksaanya masih berlanjut. Minggu ini masih ada,” ucap Sunarko.

Meski begitu, total kerugian negara atas kasus hibah untuk Pesantren tahun 2018 dan 2020 ini masih belum diketahui.

“Yang jelas kita masih nunggu audit dari BPKP. Tinggal kita fokus pemberkasannya,” kata Sunarko.

Seperti diketahui, Kejati Banten telah menetapkan 5 tersangka kasus hibah untuk Pesantren. Dua diantaranya adalah mantan pejabat Biro Kesra Setda Pemprov Banten. (*/Faqih)

Honda