Setahun Mandeg Karena Kasus Korupsi, Pembangunan Transmart Cilegon Kembali Dilanjutkan

Dprd ied

CILEGON – Setelah sempat tertunda sekitar satu tahun lamanya, akibat adanya kasus suap perizinan yang menyeret Walikota Cilegon Non Aktif Tb Iman Ariyadi ke penjara. Rencana pembangunan Mall Transmart Cilegon oleh PT KIEC, saat ini sudah dilanjutkan kembali.

Hal ini terpantau faktabanten.co.id pada Selasa (25/9/2018), dimana pembangunan Transmart Cilegon berupa penancapan paku bumi tengah dikerjakan.

Menurut kabar, pembangunan ini sudah berlangsung sejak beberapa hari yang lalu.

Transmart Cilegon yang berlokasi di Kecamatan Purwakarta ini mendapatkan tanggapan dari warga setempat, Supriyadi. Pihaknya mempertanyakan apa dasar hukum dilanjutkannya pembangunan, serta kekhawatiran akan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dengan berdirinya mall tersebut.

“Transmart kan kita tahu, ada persoalan hukum. Kok bisa dilanjutkan lagi emang dasarnya hukumnya bagaimana? Dan saya khawatir ini kajian Amdalnya bagaimana? Limbahnya nanti, khususnya limbah cair dari Transmart ini akan disalurkan kemana?” ungkap Supriyadi kepada Fakta Banten, Rabu (26/9/2018).

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Cilegon, Ujang Iing, saat dikonfirmasi terkait Izin Lingkungan menurut hasil Kajian Amdal, pihaknya mengaku sudah memberikan rekomendasi Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) Amdal.

dprd tangsel

Meski demikian, menurutnya Izin Lingkungan secara keseluruhan berada di dalam kewenangan dari DPMTSP Kota Cilegon.

“Kalau SKKLH nya sudah kita tentukan, sudah kita sampaikan dan diterbitkan, kalau izin lingkungan dari Dinas PMTSP (Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu),” ujarnya singkat.

Saat ditanyakan apakah kajian Amdal tidak diulang karena rentang waktu yang sudah cukup lama dan adanya persolan hukum, Ujang Iing hanya menjawab dengan menggelengkan kepala menandakan tidak ada sidang ulang Amdal Transmart Cilegon.

Di lain pihak, Staf Ahli Corporate Secretary PT KIEC, Jamal Abdul Nasir, membenarkan bahwa telah dimulainya kembali pembangunan Transmart Cilegon.

Jamal mengaku bahwa proses perizinan di Pemkot Cilegon telah selesai, termasuk Izin Lingkungan dan juga Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sedangkan untuk main kontraktor pelaksana proyek masih tetap dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya.

“Sudah berjalan lagi, dan tidak ada perubahan kontraktor masih tetap. Mungkin hanya pergantian personel yang bertanggung jawab di proyek ini saja,” ujar Jamal ditemui beberapa waktu lalu.

Diketahui, proyek Transmart Cilegon ini menyeret pada kasus hukum sejumlah pihak, karena adanya praktik suap untuk memuluskan perizinannya. Selain Walikota Cilegon Non Aktif Tb Iman Ariyadi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil membawa ke Meja Hijau dan memenjarakan pihak-pihak yang terlibat, yakni dua pejabat PT KIEC, Kepala DPMTSP Cilegon, pengusaha lokal, dan satu orang pimpinan proyek PT Brantas Abipraya, selaku kontraktor pelaksana. (*/Ilung)

Golkat ied