4 Lembaga Penyiaran Kena Tegur KPID Banten

SERANG – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten memberikan teguran kepada empat lembaga penyiaran.

“KPID Banten telah membacakan putusan atas dugaan pelanggaran oleh lembaga penyiaran. Ini telah melalui tahapan yang panjang,” kata Komisioner KPID Banten Efi Afifi, usai putusan di Kantor KPID Banten, Kota Serang, pada Jumat, (29/12/2023).

Korbid Pengawasan Isi Siaran ini menyebut, tiga dari empat lembaga penyiaran yang ditegur karena kedapatan memutar lagu yang telah dilarang untuk diputar oleh KPI Pusat. Sementara satunya ditemukan telah menyiarkan iklan kampanye Pemilu di luar jadwal.

“Satu lagi ini tentang siaran Pemilu dan iklan kampanye. Ada ajakan, ada nama Caleg, nama partai, nomor urut dan itu sudah masuk. Ini temuan, KPID yang melakukan pemantauan,” terangnya.

“Kami sudah memanggil 4 lembaga penyiaran. Dibawa ke pleno, maka memutuskan teguran pertama bagi 4 lembaga penyiaran,” sambungnya.

KPID Banten mengingatkan, agar para lembaga penyiaran yang telah mendapat teguran untuk tidak mengulangi hal yang serupa.

“Kalau masih menayangkan di acara yang sama, teguran lagi. Kami akan menghentikan acara sementara. Kalau masih bersikukuh, penghentian selamanya. Kalau masih, pencabutan izin penyiaran,” tegasnya. (*/Faqih)

Honda