Menunggu Hasil Putusan Kriminalisasi Warga Pulau Sangiang

SERANG – Pengadilan Negeri (PN) Serang kembali membuka persidangan terhadap tiga orang warga pulau sangiang dengan agenda pembacaan Pledoi (pembelaan). Dalam persidangan tersebut terlihat para kuasa hukum warga pulau sangiang membacakan pledoi (pembelaan) atas tuntutan pidana oleh jaksa penuntut.

“Dari beberapa fakta yang terungkap dan terkesan dipaksakan untuk diangkat sebagai perkara pidana, kita semua sama mengetahui warga Pulau Sangiang sudah menduduki pulau tersebut secara turun temurun yang mayoritas penduduk asli (keturunan warga Lampung yang ada di Desa Anyer),” kata Arfan Hamdani, salah seorang Pengacara dari LBH Rakyat Banten, kepada faktabanten.co.id, Selasa (26/03/2018).

Arfan Hamdani melanjutkan, warga merasa tidak pernah menjual tanah atau mendapatkan ganti rugi atas tanah yang digarap oleh warga tersebut, sedangkan kondisi saat ini Pulau Sangiang terbagi dua wilayah, yang pertama Taman Wisata Alam (TWA) dan yang kedua Hak Guna Bangunan (HGB).

“Berdasarkan hasil pengukuran Kementerian Kehutanan tahun 1993, PT. Pondok Kalimaya Putih mengklaim memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan yang terbit pada tahun 1994.
Sebagaimana Permen No. 83 tahun 2016 tentang Perhutanan Nasional warga mendapatkan hak kelola wilayah Taman Wisata Alam untuk wisata rakyat,” terang Arfan.

Sedangkan Hak Guna Bangunan merupakan kewenangan dari Pemerintah Daerah dan Badan Pertanahan Nasional, saat ini perusahaan sendiri masih mengemplang pajak PBB-P2 kepada pemerintah Kabupaten Serang.

“Dan pada akhirnya malah warga sendiri yang dituduh telah melanggar pasal 167 KUHP dan 385 ke-4 KUHP. Saat ini warga menunggu dan menanti hasil putusan dimana warga dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal 385 ke-4,” lanjut Arfan.

“Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggadaikan atau menyewakan tanah itu sebagaimana diantaranya diancam pidana penjara paling lama 4 tahun. Kami dari Kuasa Hukum LBH Rakyat Banten dalam pembacaan Pledoi (pembelaan) ini menyatakan terdakwa tidak bersalah dan terdakwa tidak memenuhi unsur pasal 385 ke-4 KUHP,” tutup Arfan. (*/Eza Y,F).

Honda