Mayat Bayi Baru Lahir Ditemukan Membusuk, Polres Lebak Tangkap 2 Remaja

Dprd ied

LEBAK – Pada hari Senin tanggal 05 Juni 2017 sekitar jam 10.00 WIB, ditemukan sesosok mayat bayi di pinggir Kali Citangkil tepatnya di Kampung Pematang Kendal, Desa Cisarap, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak.

Pada saat ditemukan, kondisi mayat bayi tersebut dalam keadaan telanjang dalam posisi terlentang dan sudah membusuk. Di sekitar mayat bayi juga ditemukan sebuah tas sekolah berwarna merah muda dan ungu.

Mendapati laporan tersebut, anggota Polsek Wanasalam langsung melakukan cek TKP dan memeriksa saksi-saksi. Selanjutnya perkara tersebut dilimpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lebak.

“Ya betul, kita mendapati laporan bahwa ada pembuangan bayi x di sekitar Kali Citangkil tepatnya di Kampung Pematang Kendal Desa Wanasalam, pada hari Senin 05 Juni sekitar pukul 10.00, berdasarkan laporan tersebut jajaran anggota Polsek Wanasalam langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti yang berada di sekitar lokasi,” kata Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto saat dihubungi melalui Whatsapp Kamis (6/7/217).

dprd tangsel

Menurut Kapolres, tindakan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Lebak selama penyidikan, telah melakukan otopsi mayat bayi x tersebut, mengambil sample utuk tes DNA, dan mengamankan tersangka.

Tersangka pertama berinicial Put (15) Binti Rohmat warga Kampung Barengkok Rt 05 Rw 01 Desa Bejod, Keamatan Wanasalam, berstatus pelajar. Sedangkan tersangka kedua yang merupakan ayah dari bayi x tersebut berinicial Ojt (22) Bin Sujatna alias Rojat bin Emed (Alm), warga Kampung Pematang Kendal Rt 06 Rw. 02 Desa Cisarap Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak, pekerjaan buruh.

“Dari hasil tersebut akhirnya kedua tersangka yang merupakan ibu dan ayah dari bayi x ini dapat kita tangkap, dan alhamdulillah keduanya sudah dapat kita amankan,” ujarnya.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan satu buah tas sekolah berwarna merah muda dan ungu, dan tersangka pun terancam Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 341 Jo 342 KUHP. (*)

 

Penulis: Nana Sofyan.

Golkat ied